Tersangka kembali mengajak korban ke rumahnya dan melakukan aksi kedua kepada korban 1.
Kasus ini terungkap ketika SW sedang libur dan pergi ke Aceh untuk menemani istrinya melahirkan.
"Saat itulah, kegiatan di pondok digantikan oleh ustadz lain. Ketika itu para korban cerita kejadian yang dialaminya," jelasnya, Rabu (31/8/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata terdapat korban lain.
Baca Juga:Kemarau Basah, Hasil Panen Padi di Banjarnegara Menyusut, Petani Alami Penurunan Pendapatan
Sampai kasus ini terkuak, tersangka ternyata telah mencabuli santrinya yang berjumlah 7 anak.
"Tersangka ini mengaku, suka sama anak laki-laki yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," kata AKP Hendri.
Tersangka SW merupakan pendiri dan pengasuh sekaligus ketua yayasan pondok.
Pondok yang ia dirikan pada tahun 2019 saat ini sudah memiliki 3 cabang yaitu di Kecamatan Wanadadi, Punggelan dan Banjarmangu.
"Pondok ini tergolong baru karena baru didirikan pada tahun 2019. Saat ini sudah ada 200 santri," jelasnya.
Baca Juga:Satu-satunya di Indonesia! Warga Banjarnegara Produksi Catur Raksasa, Penjualan hingga Luar Negeri
Akibat perbuatannya, tersangka SAW dijerat pasal 82 ayat (2) Uu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggantu Uu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E Uu Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.