SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam ungkap kasus itu, polisi menciduk dua tersangka masing-masing AR (48) dan GS (44) warga Madureso Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, mengatakan dua tersangka membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan truk.
Ia menjelaskan pelaku membeli solar di SPBU Rp300 ribu kemudian setelah meninggalkan SPBU solar tersebut dipompa untuk dimasukkan ke dalam dua kempu atau tandon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang ada di atas bak truk.
Baca Juga:Polres Temanggung Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Puluhan Juta Upal
"Tangki tersebut sudah dipasang selang yang tersambung dengan pompa dan pelaku tinggal menekan tombol saklar otomatis solar di tangki mengalir ke kempu yang sudah disiapkan," kata Agus Puryadi dilansir dari ANTARA, Kamis (1/9/2022).
Setelah itu mereka berpindah ke SPBU lain untuk mengisi BBM yang sama dan disedot lagi begitu seterusnya sampai kedua kempu penuh.
"BBM kemudian disimpan dalam gudang untuk selanjutnya dibeli orang menggunakan truk tangki," jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menyampaikan para pelaku telah menjalankan aksinya tersebut selama empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan.
"Para tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan, dengan demikian potensi kerugian negara sekitar Rp2.760.000.000," jelasnya.
Baca Juga:Lahan Diduga Tempat Penimbunan BBM di Palangka Raya Terbakar
Kedua tersangka ditangkap di sebuah gudang di wilayah Sroyo, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung.
- 1
- 2