Polres Temanggung Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 2 Tersangka Diciduk

Dua tersangka membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan truk.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 September 2022 | 17:16 WIB
Polres Temanggung Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 2 Tersangka Diciduk
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti berupa solar di sejumlah kempu atau tandon. [ANTARA/Heru Suyitno]

SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dalam ungkap kasus itu, polisi menciduk dua tersangka masing-masing AR (48) dan GS (44) warga Madureso Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, mengatakan dua tersangka membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan truk.

Ia menjelaskan pelaku membeli solar di SPBU Rp300 ribu kemudian setelah meninggalkan SPBU solar tersebut dipompa untuk dimasukkan ke dalam dua kempu atau tandon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang ada di atas bak truk.

Baca Juga:Polres Temanggung Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Puluhan Juta Upal

"Tangki tersebut sudah dipasang selang yang tersambung dengan pompa dan pelaku tinggal menekan tombol saklar otomatis solar di tangki mengalir ke kempu yang sudah disiapkan," kata Agus Puryadi dilansir dari ANTARA, Kamis (1/9/2022).

Setelah itu mereka berpindah ke SPBU lain untuk mengisi BBM yang sama dan disedot lagi begitu seterusnya sampai kedua kempu penuh.

"BBM kemudian disimpan dalam gudang untuk selanjutnya dibeli orang menggunakan truk tangki," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menyampaikan para pelaku telah menjalankan aksinya tersebut selama empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan.

"Para tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan, dengan demikian potensi kerugian negara sekitar Rp2.760.000.000," jelasnya.

Baca Juga:Lahan Diduga Tempat Penimbunan BBM di Palangka Raya Terbakar

Kedua tersangka ditangkap di sebuah gudang di wilayah Sroyo, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung.

Dalam kejadian tersebut polisi menyita barang bukti, antara lain berupa 8.000 liter solar dalam delapan kempu, dua unit truk dengan nomor polisi DA 9465 AS dan AA 1304 WB, sebuah jet pump, dan empat buah selang plastik.

Ia menuturkan kedua tersangka dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak