Bunuh Kakak Atas Perintah Ayah, Pelaku Penembakan di Tegal Diberi Uang Rp 6 Juta untuk Beli Senapan Angin

Dirto dan Tarwad merencanakan pembunuhan terhadap korban dua hari sebelum kejadian.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 September 2022 | 18:14 WIB
Bunuh Kakak Atas Perintah Ayah, Pelaku Penembakan di Tegal Diberi Uang Rp 6 Juta untuk Beli Senapan Angin
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Kasatreskrim AKP Vonny Farizki menunjukkan barang bukti senapan angin saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (1/9/2022). [Suara.com/F Firdaus]

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan, penembakan sudah direncanakan oleh Dirto bersama ayahnya, Tarwad yang juga ayah korban.

‎"Motifnya, orang tua kesal karena korban banyak merongrong dan menyusahkan. Sehingga direncanakan dan disepakati untuk dibunuh," ujar Arie di Mapolres Tegal, Kamis (1/9/2022).

Menurut Arie, penembakan dilakukan Dirto pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 22.15 WIB menggunakan senapan angin. Dirto menembak korban satu kali dari jarak tiga meter di dalam rumah yang ditinggali korban.

Setelah ditembak, korban kemudian keluar rumah‎ dan meminta tolong ke warga sembari memegang kepalanya yang berdarah.

Baca Juga:Reka Adegan Viral di Medsos, Brigadir J Mohon-mohon Buat Tak Ditembak, Warganet: Mukjizat untuk Bharada E

Sempat dibawa ke klinik kesehatan dan kemudian dirawat di RSI PKU Muhammadiyah, korban meninggal Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

‎"Kami datangkan tim labfor Polda untuk mengecek apakah identik pecahan peluru yang bersarang di kepala korban dengan senjatanya. Hasilnya identik‎," ujar Arie.

‎Menurut Arie, setelah melakukan proses penyelidikan, Satreskrim berhasil menangkap Dirto pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB saat sedang bersembunyi di sebuah masjid di wilayah Bumiayu, Brebes.

Selain Dirto, ayahnya juga turut diringkus saat akan mengambil jenazah korban di rumah sakit.

"Dari keterangan Dirto, dia melakukan penembakan atas petunjuk ayahnya, Tarwad. Jadi ada keterlibatan dari Tarwad atau ayah dari pelaku dan korban," kata dia

Baca Juga:Reka Adegan Penembakan Brigadir J oleh Bharada E, Wajah Sambo Jadi Sorotan Warganet: Songong Amat

‎Arie menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 KUHP. "Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak