"Kami datangkan tim labfor Polda untuk mengecek apakah identik pecahan peluru yang bersarang di kepala korban dengan senjatanya. Hasilnya identik," ujar Arie.
Menurut Arie, setelah melakukan proses penyelidikan, Satreskrim berhasil menangkap Dirto pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB saat sedang bersembunyi di sebuah masjid di wilayah Bumiayu, Brebes.
Selain Dirto, ayahnya juga turut diringkus saat akan mengambil jenazah korban di rumah sakit.
"Dari keterangan Dirto, dia melakukan penembakan atas petunjuk ayahnya, Tarwad. Jadi ada keterlibatan dari Tarwad atau ayah dari pelaku dan korban," kata dia
Arie menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 KUHP. "Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.
Tarwad mengatakan, mengatakan, kesabarannya sudah habis dalam menghadapi kelakuan korban yang merupakan anak pertamanya.
Beberapa kelakuannya yang membuat kesal, yakni kerap meminta uang dan dibelikan barang, seperti sepeda motor.
"Sudah dari umur 10 tahun, paling berat mulai umur 20 tahun. Sudah tiga motor yang minta dibelikan, semuanya habis dijual. Dimodali untuk usaha nasi goreng tidak jalan. Kalau tidak dikasih ngamuk. Anak ini sudah kelewatan. Saya kurang sabar apa. Saya nangis," katanya.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Reka Adegan Penembakan Brigadir J oleh Bharada E, Wajah Sambo Jadi Sorotan Warganet: Songong Amat