Ia menambahkan, jika harga bahan pokok penting tersebut mengalami kenaikan dan inflasi tahun ke tahun di bawah pertumbuhan ekonomi, maka akan mengganggu daya beli masyarakat Indonesia.
"Ketika inflasi lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi, maka itu akan mengganggu daya beli masyarakat dan itu tidak boleh terjadi. Itu harus diwaspadai pemerintah," katanya.
Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi pertalite menjadi Rp10.000 per liter, dari sebelumnya Rp7.650 per liter. Penyesuaian itu dimulai pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.
Selain pertalite, BBM bersubsidi solar juga mengalami penyesuaian harga, dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter dan BBM non-subsidi jenis pertamax dilakukan penyesuaian harga dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Baca Juga:BBM Naik Trending di Twitter, Netizen: Ibu Megawati Ayok Demo Dong Kasihan Wong Cilik