SuaraJawaTengah.id - Proses verifikasi administrasi partai politik (Parpol) di Jawa Tengah sempat molor.
Hal itu dikarenakan adanya pelanggaran pencantuman nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pencantuman nama dan NIK tersebut juga dilaporkan ke Bawaslu Jawa Tengah.
Adanya pelanggaran membuat proses verifikasi administrasi molor tiga hari, yang semula dijadwalkan rampung pada 6 September menjadi 9 September.
Pelanggaran tersebut juga dicatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Bawaslu Jawa Tengah.
Menurut Kadiv Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Solihatun, ada dua hal yang menjadi sorotan dalam pelanggaran pancantuman nama yang didaftarkan Parpol.
"Setelah dicek nama dan NIK yang dicantumkan adalah pihak yang dilarang untuk mendukung Parpol, atau diminta netral, seperti ASN atau anggota TNI maupun Polri," katanya, Rabu (7/9/2022).
Selain itu dijelaskan Anik, nama dan NIK masyarakat yang tidak mendukung Parpol dan tidak tahu apapun mengenai politik juga dicantumkan.
"Pelanggaran yang terjadi sudah tercatat dan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Terkait data Parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran dengan mencantumkan nama dan NIK, Anik tidak bisa menerangkan secara rinci.
Baca Juga:Diduga Salah Gunakan Dana Hibah, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat
"Karena Bawaslu tidak melakukan indentifikasi. Notifikasi pada SIPOL juga tidak menyebutkan partainya, hanya jumlah pelanggarannya," jelasnya.
- 1
- 2