Gara-gara Muncul Pelanggaran Pencantuman Nama dan NIK, Verifikasi Administrasi Parpol di Jateng Molor

Pelanggaran tersebut juga dicatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Bawaslu Jawa Tengah.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 September 2022 | 18:51 WIB
Gara-gara Muncul Pelanggaran Pencantuman Nama dan NIK, Verifikasi Administrasi Parpol di Jateng Molor
Puluhan perwakilan Parpol di Jateng mengikuti kegiatan koordinasi dan sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Jateng di Hotel Grand Candi Kota Semarang, Rabu (7/9/2022). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Proses verifikasi administrasi partai politik (Parpol) di Jawa Tengah sempat molor.

Hal itu dikarenakan adanya pelanggaran pencantuman nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pencantuman nama dan NIK tersebut juga dilaporkan ke Bawaslu Jawa Tengah.

Adanya pelanggaran membuat proses verifikasi administrasi molor tiga hari, yang semula dijadwalkan rampung pada 6 September menjadi 9 September.

Pelanggaran tersebut juga dicatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Bawaslu Jawa Tengah.

Baca Juga:Kejari Depok Usut Aliran Duit Hibah Pilkada Depok 2020, Diduga Digunakan Oknum Bawaslu Untuk Foya-Foya di THM

Menurut Kadiv Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Solihatun, ada dua hal yang menjadi sorotan dalam pelanggaran pancantuman nama yang didaftarkan Parpol.

"Setelah dicek nama dan NIK yang dicantumkan adalah pihak yang dilarang untuk mendukung Parpol, atau diminta netral, seperti ASN atau anggota TNI  maupun Polri," katanya, Rabu (7/9/2022).

Selain itu dijelaskan Anik, nama dan NIK masyarakat yang tidak mendukung Parpol dan tidak tahu apapun mengenai politik juga dicantumkan.

"Pelanggaran yang terjadi sudah tercatat dan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Terkait data Parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran dengan mencantumkan nama dan NIK, Anik tidak bisa menerangkan secara rinci.

Baca Juga:Diduga Salah Gunakan Dana Hibah, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat

"Karena Bawaslu tidak melakukan indentifikasi. Notifikasi pada SIPOL juga tidak menyebutkan partainya, hanya jumlah pelanggarannya," jelasnya.

Guna menekan angka pelanggaran pada proses pendaftaran Parpol, Anik menyebutkan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan.

"Data dari proses verifikasi administrasi akan segera dikirim, 9 September mendatang akan digelar verifikasi faktual dangan menghadirkan seluruh anggota Parpol yang didaftarkan," terangnya.

Setidaknya ada 24 Parpol yang ada di Jateng akan mengikuti proses verifikasi faktual beberapa hari mendatang.

"Total anggota partai ada 1 juta orang yang tersebar di Jateng, jumlah tersebut juga tengah kami awasi dalam proses pendaftaran," ucap Anik.

Ditambahkannya, pelanggaran terkait pencantuman nama dan NIK di Jateng terus meningkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak