Banyak Kasus Pencatutan Nama, Bawaslu Imbau Warga Kudus Cek di Sipol

Karena saat ini tercatat ada 23 pengaduan karena namanya tercantum dalam Sipol lantaran bukan anggota partai politik.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 September 2022 | 22:23 WIB
Banyak Kasus Pencatutan Nama, Bawaslu Imbau Warga Kudus Cek di Sipol
Pengecekan di sistem informasi partai politik (Sipol). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan partai politik pada sistem informasi partai politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, imbauan itu dikeluarkan karena sebelumnya banyak yang namanya tercatut.

"Jika sebelumnya ada nama perangkat desa hingga penyuluh Agama Islam yang tercatut sebagai anggota salah satu parpol peserta pemilu, yang terbaru justru pegawai negeri sipil (PNS) dicatut sebagai anggota parpol," kata Wahibul dilansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).

Untuk itulah, kata dia, masyarakat bisa menyempatkan diri mengeceknya di situs infopemilu.kpu.go.id, guna menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

Baca Juga:Diduga Salah Gunakan Dana Hibah, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat

Ia mempersilakan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu ketika namanya ternyata tercatut di Sipol. Karena saat ini tercatat ada 23 pengaduan karena namanya tercantum dalam Sipol lantaran bukan anggota partai politik.

Dua di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah SMK Negeri dan Guru Agama Islam SD di wilayah Kecamatan Dawe.

Kedua PNS itu namanya masuk Sipol keanggotaan partai politik yang berbeda, yakni masuk Sipol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Pandu Bangsa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, yang dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga:Oknum Bawaslu Depok Diduga Pake Uang APBD Untuk Foya-foya di Tempat Hiburan Malam, Jaksa Bakal Periksa PSK

Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat imbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada partai politik dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.

"Langkah itu untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data atau identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik," ujarnya.

Setiap temuan, kata dia, dilaporkan ke KPU Kudus untuk ditindaklanjuti. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini