"Intinya kami kecewa, akses kami dibangun sendiri tapi dibongkar. Harusnya berterimakasih karena secara swasembada akses telah dibangun warga," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Udangan Daerag (PPUD), Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menerangkan, pembangunan jembatan tersebut melanggar Perda 22 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemyambungan Izin Jalan Masuk, yang seharusnya dari persil peresorangan ke jalan pemerintah.
"Selain melanggar Perda terkait izin jalan masuk, pembangunan jalan di atas saluran air tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, Jalan, dan Taman," imbuhnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Baca Juga:Gerebek Warung Tuak di Aceh, Empat Orang Diamankan