Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak, Begini Kronologinya

Tersangka yang diamankan yaitu P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 September 2022 | 19:45 WIB
Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak, Begini Kronologinya
Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. [Dok Humas Polres Purbalingga]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (9/9/2022) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.

Tersangka yang diamankan yaitu P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Baca Juga:Parah! Jual Teman Wanita ke Prostitusi Online, Pria Asal Purbalingga Dibekuk Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Disampaikan bahwa dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, Selasa (30/8/2022).

"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih.

Baca Juga:Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Bagi Pengemudi Ojek Online

Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak