Polresta Banyumas Gagalkan Transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu, Dua Pelaku Dibekuk

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Purwokerto.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 12 September 2022 | 14:00 WIB
Polresta Banyumas Gagalkan Transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu, Dua Pelaku Dibekuk
Kolase foto dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (11/9/2022). [ANTARA/HO-Polresta Banyumas]

Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua pelaku.

"Atas perbuatan tersebut, saat ini kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasatresnarkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak