Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua pelaku.
"Atas perbuatan tersebut, saat ini kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasatresnarkoba.