SuaraJawaTengah.id - PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp14.500 per liter, guna mengimbangi melambungnya harga minyak dunia yang mencapai lebih dari 100 dolar per barel.
Meski telah menaikkan harga, namun Pertamina masih menanggung kerugian karena harga jual yang di bawah harga keekonomian.
Direktur Eksekutif Refor-Miner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, secara fakta, Pertamax yang dijual oleh Pertamina lebih murah dibandingkan dengan pesaingnya, seperti Shell, Vivo dan Total.
Menurutnya jika dibandingkan dengan kompetitor, misalnya Shell, yang menjual produk RON 92 atau Shell Super seharga Rp15.420 - Rp15.750 per liternya.
"Kalau lihat dengan harga pesaing masih jauh di bawah ya. Kalau harga belinya sama dengan harga BBM pesaing, maka secara sederhana bisa dikatakan rugi. Tapi ruginya berapa, harus dilihat detail datanya," katanya dari keterangan tertulis pada Selasa (13/9/2022).
Menurut Komaidi, Pertamina tidak seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, karena dalam tingkatan tertentu harus mengikuti kebijakan pemerintah yang merupakan pemegang saham.
Dengan begitu, meski terdapat aturan yang membebaskan Pertamina menentukan harga Pertamax sesuai dengan harga pasar, namun kebijakan penentuan harga harus seijin pemerintah.
"Secara regulasi, Pertamax memang diberikan kepada badan usaha. Tapi Pertamina harus diskusi dulu dengan pemerintah sebagai pemegang saham. Sedangkan pemerintah punya pertimbangan banyak, mulai dari pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin, daya beli dan lain – lain," ungkap Komaidi.
Untuk itu, lanjutnya, ia mendorong pemerintah mencari jalan keluar agar Pertamina tidak terus merugi karena menjual produk BBM di bawah keekonomian. Komaidi khawatir jika hal ini terus terjadi, maka akan mengancam stok BBM di dalam negeri, mengingat lebih dari 80-90 persen pasokan BBM di dalam negeri, melalui Pertamina.
Baca Juga:Begini Strategi Kemenparekraf Sikapi Kenaikan Harga BBM
"Kalau namanya daya tahan keuangan kan ada ukurannya. Mungkin sekarang mereka masih bisa cover dari subsidi pemerintah atau pinjaman dari bank. Tapi itu juga ada batas limitnya dan tidak bisa dilakukan seterusnya," ujar Komaidi.
- 1
- 2