Baru Diteken Presiden Jokowi, Inpres Mobil Langsung Dikritik Habis Bupati Banyumas, Ini Alasannya

Inpres ini disebut sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 September 2022 | 15:49 WIB
Baru Diteken Presiden Jokowi, Inpres Mobil Langsung Dikritik Habis Bupati Banyumas, Ini Alasannya
Bupati Banyumas Achmad Husein di depan rumah dinasnya di Kompleks Pendapa Si Panji Purwokerto pada Jumat (5/2/2021). [Hestek.id]

SuaraJawaTengah.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres ini disebut sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Dikonfirmasi mengenai aturan tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein menjelaskan penggunaan mobil listrik untuk kendaraan operasional perlu dikaji lebih lanjut.

"Perlu kita bahas dengan DPRD karena mobil listrik kan mahal itu. Kalau tidak salah sampai Rp800 juta. Jadi apakah menjadi pemborosan atau ga," katanya saat ditemui, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:Dua Emiten Ini Bakal Mendulang Cuan, BUMN Didorong Gunakan Kendaraan Listrik

Menurutnya, modal yang dikeluarkan untuk membeli mobil listrik terlalu besar. Terlebih jika jumlah pengadaannya lebih dari satu untuk operasional sejumlah jajaran dari DPRD dan Pemkab Banyumas.

"Katakanlah misalnya level bupati, wakil bupati, ketua DPRD, dengan wakilnya dan sekda kita bikin dulu sebagai percontohan. Itu butuh miliaran kan. Jadi harus kita bahas bersama-sama," terangnya.

Meski pengadaan mobil listrik belum dibahas pemkab banyumas, Husein menjelaskan sudah menyediakan dua lokasi untuk pengisian daya listrik. Hal ini untuk persiapan jika nantinya wacana tersebut jadi terealisasi.

"Kita sediakan di depan kantor Bulog satu terus di kantor PLN satu. Itu juga sudah bisa digunakan untuk masyarakat umum. Kalau tidak salah di Banyumas sudah ada dua yang punya mobil listrik," jelasnya.

Ia secara pribadi belum ada niatan untuk membeli mobil listrik. Namun jika ada Inpres aturan penggunaan mobil listrik bagi kepala daerah dirinya masih akan menimbang. Ia khawatir akan terjadi gejolak di masyarakat.

Baca Juga:Jokowi Teken Inpres,Kendaraan Dinas Pemerintah Harus Mobil Listrik

"Dari uang pribadi sih masih jauh ya. Tapi kalau nanti dari pemerintah pusat dibuat aturan sebagai percontohan, kita lihat juklak juklis nya dulu. Kita harus hati-hati banget. Karena salah sedikit geger, salah sedikit geger. Apalagi kalau bersumber dari APBD," tutupnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak