Baru Diteken Presiden Jokowi, Inpres Mobil Langsung Dikritik Habis Bupati Banyumas, Ini Alasannya

Inpres ini disebut sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 September 2022 | 15:49 WIB
Baru Diteken Presiden Jokowi, Inpres Mobil Langsung Dikritik Habis Bupati Banyumas, Ini Alasannya
Bupati Banyumas Achmad Husein di depan rumah dinasnya di Kompleks Pendapa Si Panji Purwokerto pada Jumat (5/2/2021). [Hestek.id]

SuaraJawaTengah.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres ini disebut sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Dikonfirmasi mengenai aturan tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein menjelaskan penggunaan mobil listrik untuk kendaraan operasional perlu dikaji lebih lanjut.

"Perlu kita bahas dengan DPRD karena mobil listrik kan mahal itu. Kalau tidak salah sampai Rp800 juta. Jadi apakah menjadi pemborosan atau ga," katanya saat ditemui, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:Dua Emiten Ini Bakal Mendulang Cuan, BUMN Didorong Gunakan Kendaraan Listrik

Menurutnya, modal yang dikeluarkan untuk membeli mobil listrik terlalu besar. Terlebih jika jumlah pengadaannya lebih dari satu untuk operasional sejumlah jajaran dari DPRD dan Pemkab Banyumas.

"Katakanlah misalnya level bupati, wakil bupati, ketua DPRD, dengan wakilnya dan sekda kita bikin dulu sebagai percontohan. Itu butuh miliaran kan. Jadi harus kita bahas bersama-sama," terangnya.

Meski pengadaan mobil listrik belum dibahas pemkab banyumas, Husein menjelaskan sudah menyediakan dua lokasi untuk pengisian daya listrik. Hal ini untuk persiapan jika nantinya wacana tersebut jadi terealisasi.

"Kita sediakan di depan kantor Bulog satu terus di kantor PLN satu. Itu juga sudah bisa digunakan untuk masyarakat umum. Kalau tidak salah di Banyumas sudah ada dua yang punya mobil listrik," jelasnya.

Ia secara pribadi belum ada niatan untuk membeli mobil listrik. Namun jika ada Inpres aturan penggunaan mobil listrik bagi kepala daerah dirinya masih akan menimbang. Ia khawatir akan terjadi gejolak di masyarakat.

Baca Juga:Jokowi Teken Inpres,Kendaraan Dinas Pemerintah Harus Mobil Listrik

"Dari uang pribadi sih masih jauh ya. Tapi kalau nanti dari pemerintah pusat dibuat aturan sebagai percontohan, kita lihat juklak juklis nya dulu. Kita harus hati-hati banget. Karena salah sedikit geger, salah sedikit geger. Apalagi kalau bersumber dari APBD," tutupnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak