Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan yang Terbakar di Sekitar Lokasi

Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis, 22 September 2022.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 September 2022 | 14:29 WIB
Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan yang Terbakar di Sekitar Lokasi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Polisi masih melakukan penyelidikan intensif terkait kebakaran yang terjadi di km 253 ruas tol Pejagan-Pemalang beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui asap api akibat kebakaran itu diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang berakibat 1 orang meninggal dunia.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan serta pihak pengelola jalan tol.

Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Bantul Libatkan 10 Motor, 11 Orang Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

"Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok ," kata Kabidhumas, Rabu (21/9/2022).

Dia mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija atau ruang milik jalan tol.

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," ungkap Kabidhumas.

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya.

Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

Baca Juga:Menyebabkan Orang Tewas, Pelaku yang Picu Kebakaran Ilalang di Tol Brebes Bisa Terancam Pidana

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak