SuaraJawaTengah.id - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas saat ini tengah ditangani tim Satreskrim Polresta Banyumas.
Kasus ini pun memunculkan keprihatinan, karena korbannya merupakan anak yang memiliki keterbelakangan mental berumur 15 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengungkapkan masing-masing pelaku tidak saling mengetahui tindak pemerkosaan tersebut.
"Nggak saling mengetahui, pelaku melakukan sendiri-sendiri di tempat masing-masing. Tapi mereka itu saling mengenal. Semua pelaku merupakan tetangga korban," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:Kronologi Longsor Timbun Warga di Arcawinangun Banyumas, Bermula Banjir Kali Pelus
Para pelaku baru mengetahui pernah menyetubuhi korban setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Cilongok ternyata pelakunya sangat banyak.
Sementara ini, pelaku yang teridentifikasi sebanyak sembilan orang. Mereka adalah AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok.
"Masih kita dalami yang DPO. Bisa jadi kemungkinan ke luar kota," terangnya.
Berdasarkan keterangan orangtua korban, mereka mengetahui anaknya kerap dibawa pergi oleh pelaku. Namun dirinya tidak menyangka anaknya akan menjadi korban pemerkosaan.
"Memang sempat ada curiga. Tapi tidak menyangka kalau sampai pelaku melakukan persetubuhan," jelasnya.
Baca Juga:Korban Longsor di Arcawinangun Purwokerto Ditemukan Tewas
Kompol Agus menjelaskan, korban yang mengidap keterbelakangan mental dimanfaatkan oleh para pelaku dengan memberikan iming-iming uang agar mau melakukan persetubuhan.
- 1
- 2