Tilep Uang Pembangunan Setengah Miliar Lebih, Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi

Pelaku diduga melakukan tindak pidanakorupsisaat menjabat sebagai kepala desa periode 2016 sampai dengan 2019 yang bersumber dari dana desa.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 September 2022 | 18:45 WIB
Tilep Uang Pembangunan Setengah Miliar Lebih, Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi
Mantan Kepala Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, yang terlibat kasus korupsi diperiksa kepolisian Polresta Banyumas. [Dokumentasi Polresta Banyumas]

SuaraJawaTengah.id - Seorang mantan kepala Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, K (65) ditangkap tim Satreskrim Polresta Banyumas.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala desa periode 2016 sampai dengan 2019 yang bersumber dari dana desa.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya penyelidikan yang dilakukan dari ahli inspektorat.

"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik di kelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain," katanya kepada wartawan melalui pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:Selain Hakim MA, KPK Turut Amankan Sejumlah Uang Asing saat OTT, Terkait Kasus Apa?

Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pengeluaran untuk menggaji perangkat desa yang sebenarnya tidak terdapat posisi tersebut.

"Tersangka juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara mencapai setengah miliar lebih.

"Setelah dihitung kerugian negara sebesar Rp. 622.214.304. itu dipakai untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Diduga Korupsi Rp 18 Miliar, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak