SuaraJawaTengah.id - Seorang mantan kepala Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, K (65) ditangkap tim Satreskrim Polresta Banyumas.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala desa periode 2016 sampai dengan 2019 yang bersumber dari dana desa.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya penyelidikan yang dilakukan dari ahli inspektorat.
"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik di kelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain," katanya kepada wartawan melalui pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:Selain Hakim MA, KPK Turut Amankan Sejumlah Uang Asing saat OTT, Terkait Kasus Apa?
Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pengeluaran untuk menggaji perangkat desa yang sebenarnya tidak terdapat posisi tersebut.
"Tersangka juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara mencapai setengah miliar lebih.
"Setelah dihitung kerugian negara sebesar Rp. 622.214.304. itu dipakai untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Diduga Korupsi Rp 18 Miliar, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi
"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah