SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu) Jawa Tengah menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 355 nama orang yang terdaftar dalam Sistem Partai Politik padahal yang bersangkutan menyatakan bukan atau tidak menjadi anggota partai politik.
"Saran perbaikan tersebut kami sampaikan kepada KPU di Jateng dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng Heru Cahyono di Semarang, Selasa.
Ia mengungkapkan Bawaslu kabupaten/kota di Jateng menerima pengaduan dari warga yang merasa tidak atau bukan sebagai anggota partai politik tapi namanya masuk dalam Sipol.
"Mereka menyampaikan pengaduan ke posko yang didirikan Bawaslu Provinsi Jateng bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.
Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, KPU Batam Catat 12 Ribu Data Parpol Belum Penuhi Syarat
Sejak membuka posko pengaduan pada awal Agustus 2022 hingga 27 September 2022, tercatat sebanyak 355 warga yang mengadu yang kemudian diteliti dan diverifikasi oleh Bawaslu di Jateng.
Ratusan warga yang mengadu itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng, adapun persebarannya di masing-masing kabupaten/kota juga bervariasi.
Terkait dengan saran pencoretan tersebut, Bawaslu Jateng sudah menyampaikan ke KPU mengenai nama, nomor induk kependudukan dan nama partai politiknya.
Bawaslu Jateng berharap agar KPU segera mencoret nama warga yang bukan sebagai anggota partai politik.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilu 2024 dan sangat serius dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Banyak program yang dilakukan untuk memastikan tahapan verifikasi partai politik berjalan dengan lancar," katanya.
Baca Juga:Ketua Bawaslu Minta Jokowi Beri Dukungan Pemberian Fasilitas Pengawasan Pemilu