SuaraJawaTengah.id - Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Nguter. Pelakunya adalah JP (44), warga Nguter Sukoharjo.
Pelaku diamankan beserta barang bukti upal pecahan uang seratus ribu sebanyak 15 lembar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022), menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah melakukan transfer BRI Link senilai Rp 1,4 juta.
Transfer itu dilakukan di toko Nita Cell yang ada di Dukuh Gatakrejo, Desa Nguter Kecamtaan Nguter, 19 September 2022 lalu
Saat itu pelaku memberikan uang sebanyak 15 lembar pecahan seratus ribu pada pegawai Nita Cell.
Baca Juga:Viral! Seorang Pedagang Mie Ayam Rugi Karena Ditipu Pembeli Dengan Uang Palsu
"Jadi pada Senin tanggal 19 September 2022 pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk melakukan transaksi atau transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp 1,5 juta," jelas Kapolres.
Pada saat diberikan uang tersebut, lanjut Kapolres, pegawai Nita Cell sebenarnya sudah curiga. Sebab saat uang tersebut diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultra violet), menunjukkan keanehan.
Tetapi pelaku mengatakan bahwa uang tersebut baru saja diambil dari bank. Akhirnya korban menerima uang tersebut sekaligus jasa transfer Rp 5.000 dan mengembalikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 95.000.
Tidak lama berselang, datang Sales dari Wings Food untuk menagih tagihan orderan sebear RP 2,2 juta ke Toko Nita Cell. Pegawai Nita Cell kemudian mengambil uang dalam laci dan menyerahkan pada sales itu.
"Saat menerima uang setoran itu, sales ini curiga karena hologram yang ada pada uang itu agak berbeda. Hanya saja uang tersebut diterima oleh sales tersebut," ungkap Kapolres.
Namun demikian, sore harinya sales kembali datang ke Toko Nita Cell dan minta agar uang yang diserahkan diganti. Karena curiga akhirnya uang kembali dicek dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Nguter.
Mendapati laporan itu, Polsek Nguter diback up Satreskrim Polres Sukoharjo bergerak dan mencari keberadaan JP.
Akhirnya pada Kamis tanggal 22 September 2022 pelaku dapat diamankan di daerah Ngelo, Wonogiri. Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli upal itu via online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.
"Dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan harga Rp 1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung derah Wonogiri," imbuh Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kemudian di tahan berikut barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (Lima Belas) tahun.
Terkait peredaran uang palsu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati maupun teliti dalam melakukan transaksi.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi dengan uang cash. Kalau imbauan dari Bank Indonesia sudah ada triknya, yaitu dilihat, diraba, dan ditrawang,” tandasnya.