Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pakar Hukum Pidana Unsoed: Oknum Polisi dan TNI Berpotensi Jadi Tersangka

Hibnu mempertanyakan siapa yang bisa berpotensi kuat menjadi tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pakar Hukum Pidana Unsoed: Oknum Polisi dan TNI Berpotensi Jadi Tersangka
Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Kanjuruhan Malang. [Twitter]

SuaraJawaTengah.id - Tragedi Stadion Kanjuruhanm Kabupaten Malang yang menewaskan lebih dari 100 suporter sudah lima hari berlalu.

Meskipun sudah terdapat berbagai rekaman potongan berbagai video untuk memperkuat barang bukti penyebab banyaknya korban jiwa, hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan saat ini proses hukum sedang dalam tahap penyelidikan.

"Sebentar lagi masuk ke penyidikan. Calon tersangka ya pihak-pihak yang lalai dalam arti menjalankan tugasnya. Karena di dalam KUHP sudah dijelaskan dalam pasal 359, kealpaannya yang menyebabkan matinya orang. Lalu (pasal) 360 karena kelalaiannya menyebabkan luka berat," katanya kepada Suarajawatengah.id, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:Kronologi Satu Keluarga di Lampung Dikubur dan Dicor Dalam Septic Tank Akibat Warisan

Untuk itu, Hibnu mempertanyakan siapa yang bisa berpotensi kuat menjadi tersangka. Karena hingga saat ini sedang dalam proses.

"Yang paling bertanggungjawab itu siapa. Ini sedang berproses. Dari Polri sedang pemeriksaan. Kemudian dari TNI, saya pikir lima orang itu masuk peradilan militer. Kalau polisi peradilan umum. Aspeknya bisa pidana bisa juga perdata sebagai perbuatan melawan hukum," terangnya.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, ia menilai sangat jelas personel Polri yang menembakkan gas air mata bisa jadi tersangka.

"Kalau melihat seperti itu ada, jelas. Karena penggunaan gas air mata kan tidak sesuai. Dan ada pelemparan-pelemparan yang tidak sesuai SOP. Tapi kan lagi proses. Dari tim yang sudah dibentuk bisa diketahui pelaku yang paling bertanggungjawab," jelasnya.

Jika dilihat dari peristiwa yang terjadi, Prof Hibnu mengungkapkan kemungkinan besar tersangka lebih dari satu. Karena pertanggungjawaban yang dilakukan perorangan.

Baca Juga:Dalang di Balik Tragedi Kanjuruhan Akan Segera Terungkap

"Kalau hukum pidana itu kan pertanggungjawabannya perorang. Ya lebih dari satu sepertinya. Bisa jadi banyak orang (tersangka)," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini