Warga Lengkong Geruduk Pendopo Pemkab Banjarnegara, Ancam Semua RT Mundur Jika Kades Tidak Dipecat

Sebelumnya, Pemda sudah memberikan sanksi administrasi kepada Kades Lengkong dan kemudian dilanjutkan dengan pemberhentian sementara.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:54 WIB
Warga Lengkong Geruduk Pendopo Pemkab Banjarnegara, Ancam Semua RT Mundur Jika Kades Tidak Dipecat
Warga Desa Lengkong, Rakit, Geruduk Pendopo Dipayudha Adigraha desak Pemda Turunkan Kadesnya, Jumat (7/10/2022)/ [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Drama warga tuntut kepala Desa Lengkong masih berlanjut. Semua RT bahkan mengancam akan mengundurkan diri jika tuntutannya tidak dikabulkan.

Sebelumnya, warga Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah melakukan demo di kantor desa. Warga mendesak agar Kades Lengkong dipecat atau diberhentikan secara tetap lantaran telah melakukan perzianaan berulang kali.

Aksi yang dilakukan oleh ratusan warga tersebut langsung diproses oleh pihak pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Warga mendesak pemerintah segera memutuskan dan mencopot jabatan Kades bernama Yayah Widiantoro.

Hari ini, warga kembali melakukan demo menagih janji pemerintah dalam menindaklanjuti tuntutan warga untuk menurunkan Kades Lengkong. Warga berbondong-bondong mendatangi Pendopo Dipayudha Adigraha sambil berteriak menyuarakan tuntutannya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:CEK FAKTA: Beredar Kabar Jokowi Mundur sebagai Presiden pada Akhir September 2022, Benarkah?

PJ Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto didampingi oleh instansi terkait melakukan mediasi dengan perwakilan warga.

Pihak warga tetap menuntut Pemkab Banjarnegara untuk memecat Kades Lengkong secara tetap. Jika tidak dikabulkan, pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih besar.

Ketua Paguyuban RT Desa Lengkong, Sartono Joyo Saputro menyatakan, dirinya bersama semua RT di Desa Lengkong akan mengundurkan diri jika pemda tidak memberhentikan Kadesnya.

"Kami sepakat, semua RT akan mundur jika kades tidak diberhentikan secara tetap,"ungkapnya.

PJ Bupati Banjarnegara mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan rapat internal. Pemda mengambil langkah pemberian sanksi sesuai aturan yang ada.

Baca Juga:Kader Berbondong-bondong Mundur Imbas Deklarasi Anies Baswedan, Nasdem: Wajar

"Terkait dengan kasus itu, tim kode etik sudah bekerja dengan baik, sudah melakukan pemeriksaan saksi, kades dan lainnya, kami pun sudah melakukan rapat internal. Sudah ada putusan pemberhentian sementara berdasarkan peraturan hukum UU No 6 tahun 2014 peraturan Bupati untuk tahapan menjatuhkan sanksi,"jelasnya.

Sebelumnya, Pemda sudah memberikan sanksi administrasi kepada Kades Lengkong dan kemudian dilanjutkan dengan pemberhentian sementara.

"Untuk pemberian sanksi administrasi sudah, kemudian pemberhentian sementara yang kemudian bisa dilakukan pemberhentian tetap. Saat ini sudah pemberhentian sementara, untuk lama waktunya tidak ada aturannya. Tapi kami melihat kewajaran dan kepatutan kami ambil waktu 3 bulan, selama itu menimbulkan keresahan masy kami melanjutkan tahapan pemberhentian tetap,"paparnya.

Saat pemeriksaan, Kades Lengkong sempat berdalih sudah melakukan nikah siri dengan wanita yang diduga selingkuhan. Namun hal itu tidak terbukti.

"Tidak ada buktinya, kami sudah tunggu untuk membuktikan. Kalaupun ada buktinya itu tidak dibenarkan,"kata Hendro, Kepala Dispermades Banjarnegara.

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat Desa Lengkong untuk menjaga kondusifitas wilayah selama proses tahapan pemberian sanksi berlangsung.

"Warga diminta bersabar karena ini terkait aturan tahapan dan mekanisme hukum. Jika tidak, ada perlawanan artinya ada gugatan balik, kami akan kalah dan tuntutan tidak akan tercapai,"sambung PJ Bupati.

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini