Keroyok Pemuda Hingga Tewas, Enam Orang di Semarang Diringkus Polisi

Polisi meringkus enam pelaku pengeroyokan seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tewas setelah sempat dirawat selama beberapa hari di rumah sakit

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:42 WIB
Keroyok Pemuda Hingga Tewas, Enam Orang di Semarang Diringkus Polisi
Enam pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda dihadirkan dalam pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus enam pelaku pengeroyokan seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tewas setelah sempat dirawat selama beberapa hari di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan, peristiwa nahas yang menewaskan korban Ichrom Tacchinardi (20) warga Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, itu sendiri terjadi pada 2 Oktober 2022 di Jalan Medoho Raya.

Ia menuturkan peristiwa pengeroyokan itu sendiri bermula ketika dua kelompok pemuda bertemu di sebuah cafe di Jalan Medoho Raya itu.

"Diduga berawal dari saling lirik antar dua kelompok," kata Donny dikutip dari ANTARA Selasa (11/10/2022). 

Baca Juga:Remaja di Bogor Niat Bikin Konten Malah Berujung Petaka

Kedua kelompok itu kemudian saling kejar di sekitar depan SMK PGRI di Jalan Medoho.

Korban menjadi sasaran pengeroyokan setelah diduga tertinggal saat kelompoknya kabur.

Keenam tersangka yang diamankan masing-masing DBP (22) dan HYP (21) warga Tembalang, IH (18) dan BMP (18) warga Gayamsari, RSP (30) warga Candisari, serta IBP (23) warga Semarang Tengah.

Para pelaku sendiri diduga mengeroyok korban dengan menggunakan batu dan kayu saat berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Korban ditemukan dalam kondisi terluka oleh warga di depan kompleks Masjid Agung Jawa Tengah di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang.

Baca Juga:BMKG Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Selasa, 11 Oktober 2022: Hujan di Siang, Sore, dan Larut Malam

Korban sendiri langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Menurut dia, korban meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian kepala.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini