SuaraJawaTengah.id - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam dugaan kasus peredaran narkoba mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Sudding menilai Kapolri melakukan reformasi kultural setelah menangkap Teddy Minahasa.
"Ini langkah tegas dan komitmen Kapolri dalam melakukan reformasi kultural di internal Polri," kata Sudding dilansir dari ANTARA, Jumat (14/10/2022).
Dia mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas narkoba khususnya melibatkan oknum di institusi kepolisian.
Menurut dia, penangkapan Irjen TM merupakan kesungguhan Kapolri dalam "membersihkan" oknum-oknum anggota Polri yang diduga terlibat peredaran narkoba dan merusak institusi kepolisian.
"Kapolri mengambil sikap tegas seperti itu membuktikan kesungguhan beliau untuk 'membersihkan' oknum-oknum anggota kepolisian yang merusak institusi," ujarnya.
Sudding mengatakan narkoba merupakan kejahatan ekstraordinary dan Presiden Jokowi sudah sering menyampaikan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.
Dia menilai ada kejahatan yang sangat luar biasa ketika ada oknum polisi yang diberikan tugas dan kewenangan dalam pemberantasan narkoba namun justru terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Karena itu sanksi tegas seperti etik maupun pidana harus dilakukan pihak kepolisian," katanya pula.
Baca Juga:Irjen Suwondo Nainggolan Jadi Kapolda DIY, Sempat Terseret Skandal Konsorsium 303
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diselidiki Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi berpangkat bripka dan kompol dengan jabatan kapolsek.