Jaksa: Ferdy Sambo Melakukan Cara Licik dengan Meminta Istri Membuat Laporan Tidak Benar ke Polisi

Laporan polisi yang dimaksud bernomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022.

Siswanto
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:31 WIB
Jaksa: Ferdy Sambo Melakukan Cara Licik dengan Meminta Istri Membuat Laporan Tidak Benar ke Polisi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo meminta istrinya, Putri Candrawathi, membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan mengenai kejadian pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo agar membuat laporan polisi," kata jaksa.

Laporan polisi yang dimaksud bernomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022.

Sebagai terlapor yaitu Brigadir Yosua.

Baca Juga:Sidang Perdana Ferdy Sambo Ditunda Hingga Kamis Depan

Jaksa mengatakan "saat itu terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga, nomor 46, yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi."

"Padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar."

Sehari setelah itu, Ferdy Sambo yang sedang berada di rumahnya di Jalan Saguling 3, nomor 29, memanggil terdakwa Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer melalui handy talky.

Putri dan Sambo saat itu memberikan uang kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebesar Rp500 juta.

Keterangan itu merujuk pada dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga:JPU: Sambo Sempat Tenangkan Diri Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak