Polda Jateng Ringkus Dua Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil, Beraksi di Belasan Lokasi

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menjelaskan, komplotan pelaku sudah beraksi di belasan tempat di provinsi ini.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 November 2022 | 19:31 WIB
Polda Jateng Ringkus Dua Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil, Beraksi di Belasan Lokasi
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol.Djuhandani memberikan keterangan pengungkapan kasus komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil di Mapolda Jateng, di Semarang, Jumat (4/11/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng meringkus dua komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menjelaskan, komplotan pelaku sudah beraksi di belasan tempat di provinsi ini.

Dia memaparkan, kedua komplotan lintas provinsi ini setidaknya sudah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) pada dua bulan terakhir ini.

"Dua kelompok berbeda ini masing-masing ditangkap di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Cilacap," kata Djuhandani dilansir dari ANTARA, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:Polda Jateng Bongkar Pabrik Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo, Total Rp 1,26 Miliar Upal Diamankan

Menurut dia, komplotan pertama beranggotakan enam orang ditangkap di Cilacap, sedangkan komplotan kedua yang beranggotakan lima tersangka ditangkap di Temanggung.

Ia menuturkan kedua komplotan ini sama-sama menyasar korban nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar

Para pelaku, lanjut dia, memiliki peran masing-masing, mulai dari yang berperan memantau di dalam bank, mengikuti target hingga eksekutor memecah kaca mobil korban.

"Komplotan ini menggunakan pecahan busi atau cincin yang dipasangi alat pemotong kaca untuk memecah mobil korban," paparnya.

Dari kedua komplotan ini diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp40 juta dan uang dalam rekening sebesar Rp90 juta yang diduga merupakan sisa hasil rampokan.

Baca Juga:Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini