SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng berhasil membongkar pabrik pembuatan uang palsu (upal) dan peredaran di sejumlah provinsi.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti uang palsu senilai Rp 1,26 miliar berhasil diamankan petugas dari lima tersangka.
Lima tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajaran reskrim untuk mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya agar tahu modus operandi dan tidak dicontoh pelaku lain.
Baca Juga:Polda Jateng Bongkar Pabrik Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo, Total Rp 1,26 Miliar Upal Diamankan
"Saya sudah perintahkan jajaran reskrim untuk mengungkap sampai ke akar-akarnya. Biar tahu terkait modus operandi dan tidak dicontoh pelaku yang lain," kata Kapolda Jateng dilansir dari ANTARA, Selasa (1/11/2022).
Kapolda mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) percetakan ada sebanyak 11 unit mesin percetakan merek Jerman, dan pelaku membeli bahan kertas dari luar negeri yang mendekati mirip uang asli, tetapi tetap palsu.
"Sebanyak 11 unit mesin percetakan kini sudah disita oleh polisi bersama uang palsu Rp1,26 miliar sebagai barang bukti," ujar dia.
Kapolda mengatakan, pihaknya juga menggandeng stakeholder yang lain di antaranya Bank Indonesia (BI) untuk selalu berkolaborasi dalam upaya preemtif preventif dalam pemberantasan peredaran uang palsu.
Setelah melihat tempat kejadian perkara, kata Kapolda, orang tidak akan tahu bahwa di tempat ini memproduksi uang palsu.
Baca Juga:Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik
Oleh karena itu, pihaknya memohon untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait uang palsu ini. Karena, mempunyai implikasi yang sangat luar biasa.
- 1
- 2