Catat! Sistem "Merit Point" Pelanggar Lalu Lintas Mulai Berlaku di Jateng

Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12 akan, terancam pencabutan surat izin mengemudi (SIM).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 November 2022 | 21:52 WIB
Catat! Sistem "Merit Point" Pelanggar Lalu Lintas Mulai Berlaku di Jateng
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo pada acara penterahan alat ETLE di Batang, Jateng, Selasa (4-10-2022). [ANTARA/Kutnadi]

SuaraJawaTengah.id - Sistem merit point atau poin prestasi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas mulai berlaku di provinsi ini.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, perekaman data electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah tercatat dan dalam pendataan.

Kombes Pol Agus menyebutkan terdapat tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin pengendara kendaraan bermotor, yakni ringan, sedang, dan berat.

Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12 akan, menurut dia, terancam pencabutan surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga:Masih Berani Melanggar? 22 Juta Pengendara Kena Tilang Elektronik hingga September 2022

"Tabrak lari yang berakibat korbannya meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Dirlantas Polda Jatenga dilansir ANTARA, Jumat (4/11/2022).

Meski tak lagi diizinkan penilangan secara manual, lanjut dia, petugas kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara walau tanpa memberi surat tilang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.

"Utamanya preventif dan preemtif," jelasnya.

Baca Juga:Cegah Pelanggaran ETLE, Korlantas Akan Siapkan Fitur Pengenal Wajah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini