Duh! Ketahuan Selingkuhi Istri Anggota TNI, Seorang Polisi di Purworejo Dipecat

Oknum anggota Kepolsian dipecat dari institusi Polri karena melakukan pelanggaran berat yaitu melakukan asusila terhadap istri anggota TNI.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 November 2022 | 15:01 WIB
Duh! Ketahuan Selingkuhi Istri Anggota TNI, Seorang Polisi di Purworejo Dipecat
Aipda AL, yang akhirnya secara resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri. Ia diduga selingkuhi istri anggota TNI. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Oknum anggota Kepolsian dipecat dari institusi Polri karena melakukan pelanggaran berat yaitu melakukan asusila terhadap istri anggota TNI.

Ia adalah Aipda AL, yang akhirnya secara resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL dipimpin langsung Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja di halaman Polres setempat pada Selasa pagi (8/11/2022).

Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Baca Juga:Kasus Pencurian Kabel Telkom di Solo, Dua Oknum TNI Dilimpahkan ke Oditur Militer

Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

Aibda AL diduga melakukan pelanggaran berat yaitu perbuatan asusila dengan istri anggota TNI itu.

Kapolres Purworejo dalam konferensi pers mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

"Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo," kata Kapolres dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:Oknum TNI yang Aniaya Penjual Telur di Medan Jadi Tersangka

Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL di tolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di mapolres Purworejo," tambahnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11/2022).

"Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL," kata Kabidhumas.

Dijelaskannya, AL pada bulan Februari 2022 digrebek oleh warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Purworejo.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AL langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.

"Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini