Pedas! Ditanya Kehalalan Uang Pengacara Hasil Bela Koruptor, Mahfud MD Jelaskan Dalil Hukumnya

Warganet tersebut bertanya terkait kehalalan uang yang dihasilkan oleh pengacara dari membela para koruptor.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 10 November 2022 | 18:10 WIB
Pedas! Ditanya Kehalalan Uang Pengacara Hasil Bela Koruptor, Mahfud MD Jelaskan Dalil Hukumnya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Pancasila yang digagas oleh Soekarno atau Bung Karno masuk ke dalam produk ijtihad. (Humas Kemenko Polhukam).

SuaraJawaTengah.id - Menkopolhukam Mahfud MD mendapat pertanyaan unik dari warganet.
 
Warganet tersebut bertanya terkait kehalalan uang yang dihasilkan oleh pengacara dari membela para koruptor.
 
"Mau tanya pak Mahfud, kira-kira uang bayaran untuk para pengacara pembela koruptor dan penjahat itu halal apa haram ya?," tanya akun @19Abdul28 kepada Mahfud MD melalui twitter pada Kamis, (10/11/2022).
 
"Kan uda jelas salah tapi masih di bela," lanjutnya.
 
Menanggapi hal itu, Mahfud MD pun menjawab pertanyaan tersebut dengan memberikan dasar dalil halal-haram sebuah harta benda.
 

Mahfud MD mengatakan harta yang diperoleh dengan cara yang haram maka hasilnya haram.
 
Selain itu, Harta yang diperoleh dengan tujuan haram maka haram juga hukumnya untuk memakan harta tersebut.
 
"Haral, halam (Halal-Haram) dalilnya ini : sesuatu yang diperoleh secara haram dan atau dengan tujuan haram maka haram hukumnya untuk dimakan," kata Mahfud MD melalui twitter pribadinya.
 
Mahfud MD juga mengingatkan bahaya atau dampak dari memakan makanan dari harta yang haram.
 
Ia mengatakan makanan dari harta haram dapat menghancurkan kehidupan baik dirinya maupun keluarga yang turut mengkomsumsi harta tersebut.
 
"Kalau itu dimakan akan menjadi racun yang merusak hidup keluarga dan anak cucu," tuturnya.
 
Sontak saja, cuitan Menkopolhukam itu mendapat beragam tanggapan dari warganet.
 
"Tidak ada namanya koruptor/penjahat sebelum dibuktikan di pengadilan. Pengacara hanya membela hak-hak klien sesuai hukum positif. Bila haram siapa yang akan membela hak mereka di pengadilan?," ujar akun @*******LA.
 
"Bro nanya ke ustad bukan ke Mentri, walau pak Mentrinya pernah jadi ustad, yang masalah bukan pengacaranya tapi hakim sama jaksanya dan PNS yang korup, kalau pengacara ,hanya Tuhanlah yang tau," kata akun @*******19.
 
"Pak @mohmahfudmd mungkin salah, (mungkin) benar. Tergantung fee dibayarkan sebelum atau sesudah vonis. Kalau sebelum, itu kan asas praduga tak bersalah, belum tentu salah. Kalau sesudah vonis , nah itu fixed haram, tapi kalau banding, yah yang haram itu jadi halal kembali," ucap akun @*******in.

Kontributor : Sakti Chiyarul Umam

Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak Ancam Penjarakan Damson karena Tebar Fitnah: Memfitnah Orang Mati juga Ada Hukumnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini