SuaraJawaTengah.id - Pemerintah pusat telah menetapkan formula baru untuk menentukan Upah Minimum 2023. Hasilnya naik maksimal 10% dan tak sesuai keinginan kelompok buruh yakni 13%. Akibatnya, para buruh mengancam mogok kerja massal.
Ancaman itu disampaikan para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (21/11) kemarin.
Menanggapi itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para buruh tetap berkepala dingin. Menurutnya diskusi dan ngobrol akan lebih enak dan tidak merugikan siapapun.
"Kok ngancam-ngancam, mbok lungguh ngobrol, gitu. Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus," tegas Ganjar usai Soft Launching Mal Pelayanan Publik Klaten, Selasa (22/11/2022).
Ganjar yang sebelum acara di Klaten bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah menyampaikan masukan. Yakni dengan memberikan exit clause sehingga ada keleluasaan pada pengupahannya.
"Tadi saya bicara sama Menakertrans, memang perlu ada exit clause menurut saya ya agar kondisi perusahaan yang memang lagi berat bolehlah diizinkan menggunakan skema yang lain. Tapi yang perusahaan-perusahaan bagus ya bayarlah dengan baik," katanya.
Di sisi lain, Ganjar menyebut penetapan UMP ini sebenarnya tidak berpengaruh. Sebab Jawa Tengah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Menteri menentukan UMP itu kan untuk satu tahun ke bawah, untuk yang satu tahun ke atas yang hari ini sangat dibutuhkan adalah struktur skala upah sehingga yang sudah di atas atau tahun ini yang musti mendapatkan perhatian," ujarnya.
Ganjar menegaskan, keputusan yang diberikan pemerintah sebenarnya jalan tengah dari usulan pengusaha dan buruh. Pemerintah juga memberikan catatan penetapan formula baru itu mengikuti situasi dan kondisi yang ada.
Baca Juga:Puan-Ganjar Bertemu, Gerindra: Bukan Hal yang Luar Biasa, Tidak Perlu Dijadikan Polemik
"Maka kalau ada exit close nya dalam hal perusahaan tertentu mengalami kesulitan yang bisa dibuktikan dengan bla bla bla secara transparan kenapa tidak karena situasinya sedang berubah," tandasnya.
Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakodimodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.