Saat mendengar keterangan korban, sang ayah langsung melaporkan perbuatan adiknya.
“Guna menelusuri kehamilan SA, korban pun dijemput di Jakarta untuk pulang ke rumah. Sampai di rumah korban bercerita jika yang menghamilinya adalah paman sendiri, bernama AS. Karena tidak terima pelaku lalu dilaporkan ke Polres Wonosobo,” terangnya.
Atas perbuatan melanggar hukum, pelaku dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kontributor : Citra Ningsih
Baca Juga:Gadis di Bawah Umur Diduga Dicabuli Oknum Anggota DPRD Pandeglang