Perkumpulan Warga Plupuh Sragen Gugat PP BUMDes ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya

Adalah PP Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 73 yang didugat warga yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) mengajukan judicial review atas

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 November 2022 | 21:07 WIB
Perkumpulan Warga Plupuh Sragen Gugat PP BUMDes ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya
Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Plupuh Sragen Ajukan Judicial Review PP tentang BUMDes ke Mahkamah Agung. [Ayosolo/Budi Cahyono]

SuaraJawaTengah.id - Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Plupuh, Kabupaten Sragen mengajukan gugatan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMDes ke Mahkamah Agung.

Adalah PP Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 73 yang didugat warga yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) mengajukan judicial review atas 

Perkumpulan Masyarakat Plupuh yang diwakili Boyamin Saiman SH dan Arif Sahudi SH MH selaku kuasa hukum menilai PP Nomor 11 Tahun 2021 pada Pasal 73 dinilai memberangus badan hukum dan kemandirian kelompok pemberdayaan masyarakat.

Boyamin memaparkan, perkumpulan DPAM di seluruh Indonesia merupakan lembaga keuangan simpan pinjam perempuan di tingkat kecamatan yang semula dibentuk pemerintah, melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dimodalo Bank Dunia.

Baca Juga:KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA

"Namun kenyataannya, tahun 2014, ada program jaring pengaman sosial (JPS) yang mengatasi kemiskinan melalui PNPM Mandiri dibubarkan," kata Boyamin dilansir dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com, Selasa (29/11/2022).

Meski dibubarkan, keberadaan Perkumpulan DAPM selaku lembaga ekonomi eks PNPM Mandiri, masih terus menjalankan aktivitas, bahkan pengelolaan usaha simpan pinjam perempuan tersebut justru tumbuh berkembang dengan bertambahnya pendapatan di setiap daerah di Jawa Tengah, kecuali yang berada di luar Jawa.

Perkumpulan DPAM Plupuh, lanjut Boyamin, dapat mengelola aset simpan pinjam sebesar Rp8 miliar, dari hibah modal awal dari pemerintah lewat PNPM Mandiri sebesar Rp2,3 miliar.

"Adanya pertumbuhan ini justru telah terbit PP 11 Tahun 2021, yang menghendaki, Perkumpulaan DPAM harus menyerahkan dananya untuk dimasukkan dalam BUMDesma." urai Boyamin.

"Munculnya PP itulah yang kami gugat melalui judical review dan gugatan yang sudah kami layangkan telah teregistrasi di pengadilan," sambung Boyamin.

Baca Juga:KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA

Apabila pemerintah dengan PP 11 Tahun 2021 mengambil alih dana DAPM masuk ke dalam pengelolaan BUMDesma, lanjut Boyamin, dikhawatirkan justru menjadi pungli, yang mengarah pada proses hukum.

"Apalagi keberadaan BUMDes dalam mengelola keuangan yang berasal dari pemerintah, banyak yang gagal, dan juga ada bermuara hukum karena korupsi," tuturnya.

Boyamin selaku kuasa hukum dari Kartika Law menambahkan, pihaknya akan menyurati seluruh kepala daerah di Pulau Jawa, untuk tidak memaksakan kehendak kepada DPAM di wilayahnya, agar bergabung menjadi BUMDes.

"Tentu akan ada konsekuensi, jika para kepala daerah memaksakan pengambil alihan dana, ketika uji materi yang sudah masuk dan terigistrasi sebagai perkara yang ditangani MA sedang berproses. Pengambilan paksa itu merupakan pungli, mudah mudahan ini diindahkan oleh pemerintah," tandas Boyamin.

Penegasan terkait pemilihan badan hukum sebagaimana Pasal 73 PP 11 Tahun 2021 yang mewajibkan DPAM menjadi BUMDes, tidak bisa diimplementasikan karena pembubaran lembaga eks PNPM Mandiri.

"Ini sangat bertentangan, jadi kami dari Kartika Law bersedia menjadi kuasa hukum dari DPAM Plupuh untuk menguji materi Pasal 73 tersebut. Mudah mudahan perjuangan ini tidak sia-sia," tegas Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini