Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka terancam pasal 351 dan Undang Undang Darurat pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951.
"Ancaman penjara, paling lama 10 tahun," pungkasnya.
Sementara dari salah seorang tersangka yakni MGR mengaku tak tahu pasti bagaimana aksi tawuran itu diorganisasi, pasalnya dia hanya mengikuti ajakan seseorang.
"Saya bawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga. Karena sebelumnya, dengar-dengar, SMKN 10 Semarang habis diserang SMKN 3 Semarang pada Rabu 7 Desember 2022," ucapnya.
Baca Juga:Kronologi Resepsi Pernikahan Pengantin di Bekasi Meledak Jadi Tempat Tawuran