SuaraJawaTengah.id - Dua orang wartawan gadungan diringkus Polres Pemalang karena memeras kepala desa. Modus yang dilakukan yakni dengan mempermasalahkan kerusakan jalan.
Dua orang yang ditangkap tersebut berinisal D (45) dan NE (42). Keduanya warga Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, D dan NE dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal pada Senin (9/1/2023).
"Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku kepala desa di Kecamatan Taman yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu," kata Ari, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:Intel Polisi Kompak Dengan Wartawan Gadungan Lakukan Pungli, Begini Kasusnya
Pemerasan tersebut bermula ketika kedua tersangka mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter di desa setempat.
Mereka meminta korban memberikan sejumlah uang jika tidak mau kondisi kerusakan tersebut dimuat di media.
"Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka," ujar Ari.
Menurut Ari, karena takut dengan ancaman itu, korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan kedua tersangka. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.
"Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 sebesar Rp600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang Rp500 ribu," ungkapnya.
Baca Juga:Kompak Lakukan Pungli, Pria Ngaku Intel dan Wartawan Gadungan Ditangkap
Terakhir, lanjut Ari, korban memberikan uang senilai Rp1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023). Saat proses pemberian uang tersebut, kedua tersangka kemudian diringkus.
"Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara," ujar Ari.
Ari menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," tandasnya.
Kontributor : F Firdaus