Duh! Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Gadungan di Pemalang Diringkus

Dua orang wartawan gadungan diringkus Polres Pemalang karena memeras kepala desa. Modus yang dilakukan yakni dengan mempermasalahkan kerusakan jalan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 12 Januari 2023 | 15:29 WIB
Duh! Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Gadungan di Pemalang Diringkus
Dua wartawan gadungan yang diringkus Polres Pemalang. [Dok. Polres Pemalang]

SuaraJawaTengah.id - ‎Dua orang wartawan gadungan diringkus Polres Pemalang karena memeras kepala desa. Modus yang dilakukan yakni dengan mempermasalahkan kerusakan jalan.

Dua orang yang ditangkap tersebut berinisal D (45) dan NE (42). Keduanya warga Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, D dan NE dibekuk oleh ‎Satuan Reserse Kriminal pada Senin (9/1/2023).

"Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku kepala desa di Kecamatan Taman yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu," kata Ari, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:Intel Polisi Kompak Dengan Wartawan Gadungan Lakukan Pungli, Begini Kasusnya

Pemerasan tersebut bermula ketika ‎kedua tersangka mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter di desa setempat.

Mereka meminta korban memberikan sejumlah uang jika tidak mau kondisi kerusakan tersebut ‎dimuat di media.

"Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka," ujar Ari.

‎Menurut Ari, karena takut dengan ancaman itu, korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan kedua tersangka. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.

"Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 sebesar Rp600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang Rp500 ribu," ungkapnya.

Baca Juga:Kompak Lakukan Pungli, Pria Ngaku Intel dan Wartawan Gadungan Ditangkap

Terakhir, lanjut Ari, korban memberikan uang senilai Rp1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023). Saat proses pemberian uang tersebut, kedua tersangka kemudian diringkus.

"Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara," ujar Ari.

‎Ari menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak