"Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara," ujar Ari.
Ari menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," tandasnya.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Intel Polisi Kompak Dengan Wartawan Gadungan Lakukan Pungli, Begini Kasusnya