Duh! Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Gadungan di Pemalang Diringkus

Dua orang wartawan gadungan diringkus Polres Pemalang karena memeras kepala desa. Modus yang dilakukan yakni dengan mempermasalahkan kerusakan jalan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 12 Januari 2023 | 15:29 WIB
Duh! Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Gadungan di Pemalang Diringkus
Dua wartawan gadungan yang diringkus Polres Pemalang. [Dok. Polres Pemalang]

"Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara," ujar Ari.

‎Ari menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Intel Polisi Kompak Dengan Wartawan Gadungan Lakukan Pungli, Begini Kasusnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak