Remaja Korban Pemerkosaan di Brebes Dipaksa Berdamai, yang Memediasi Bisa Dijerat Hukuman Pidana

Korban pemerkosaan enam pemuda di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes dipaksa berdamai dengan para pelaku melalui mediasi dan diancam jika lapor polisi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Januari 2023 | 09:29 WIB
Remaja Korban Pemerkosaan di Brebes Dipaksa Berdamai, yang Memediasi Bisa Dijerat Hukuman Pidana
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum. Korban pemerkosaan enam pemuda di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes dipaksa berdamai dengan para pelaku melalui mediasi dan diancam jika lapor polisi. (shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Seorang remaja 15 tahun korban pemerkosaan enam pemuda di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes dipaksa berdamai dengan para pelaku melalui mediasi dan diancam jika lapor polisi. Polisi diminta tidak hanya memproses hukum para pelaku, tetapi pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi.

‎Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Hamidah Abdurrachman mengatakan, polisi harus turun tangan dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun di Desa Sengon yang justru diselesaikan melalui mediasi antara pelaku dan korban.

‎"Dalam hukum pidana, tidak ada model-model mediasi penyelesaian perkara itu. Itu seharusnya begitu ada kejahatan, polisi turun tangan. Ini kan kasus pemerkosaan, kasus yang serius. Ancaman hukumannya juga tinggi. Jadi tidak ada bentuk penyelesaian dengan cara mediasi, apalagi kok diminta membuat pernyataan seperti itu di dalam proses pidana. Jadi, harus diusut sama kepolisian," kata Hamidah, Rabu (18/1/2023).

Menurut Hamidah, pemerkosaan bukan delik aduan, namun kejahatan umum. Sehingga polisi harus mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku meskipun tidak ada laporan.

Baca Juga:Jaksa Simpulkan Putri Selingkuh dengan Brigadir J, Reza Indragiri: Ada Kekerasan Seksual, Beda Korban

"Saya sangat berharap PPA Polres Brebes itu turun tangan, ada atau tidak adanya laporan karena itu adalah kejahatan umum, bukan delik aduan. Kemudian, segera evakuasi korban karena ini korban pasti sangat trauma sekali," tandas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Selain para pelaku, Hamidah melanjutkan, ‎polisi juga bisa mengusut dan memproses hukum pihak-pihak yang mengetahui adanya pemerkosaan, namun justru terlibat dalam proses mediasi dan bukannya melaporkan para pelaku. Sebab hal itu bisa dianggap menghalang-halangi penyidikan.

"LSM dan orang-orang yang terlibat itu termasuk menghalangi proses penyidikan itu namanya. Mediasi itu adalah termasuk menghalang-halangi penyidikan. Kalau menghalangi itu bisa kena pasal seperti kasus Sambo itu, pasal 421 KUHP, karena tindakan seperti itu sudah termasuk menghalangi proses penyidikan," ujarnya.

Halimah mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus tersebut. Masyarakat menurut dia juga masih ada yang belum paham karena kejahatan malah dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja.

"Ini pemerkosaan, dampaknya besar. Kita harus berupaya agar tidak terjadi victimisasi terhadap korban. Dia sudah korban kemudian terjadi victimisasi ulang di mana dia ditekan, tidak boleh melapor, kondisinya bagaimana? Sedangkan orang yang melakukan pemerkosaan itu tidak diapa-apakan, di mana keadilan untuk korban?," ujarnya.

Baca Juga:Miris! Remaja 15 Tahun di Brebes Diperkosa Enam Pemuda, Korban Diancam, Kasus Diselesaikan Secara Damai

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung. Hal ini diungkapkanSekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti.

Rini mengungkapkan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari‎ warga terkait adanya perkosaan yang dilakukan enam orang pemuda terhadap remaja 15 tahun.

"Kami kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Tapi ternyata dari keluarga korban mengatakan kejadian itu sudah diselesaikan secara damai. Ini sangat kami sayangkan," ujar Rini, Selasa (17/1/2023).

Menurut Rini, kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermateri. Isi surat pernyataan antara lain korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum. 

"Pihak korban mendapat ‎ancaman akan dilaporkan balik sehingga takut untuk melaporkan ke polisi. Selain itu, ada pemberian uang ke pihak korban sebagai kompensasi," ungkap Rini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak