Mantap! Memediasi Kasus Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap Polisi

Polisi pun menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:41 WIB
Mantap! Memediasi Kasus Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap Polisi
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Brebes menghebohkan publik. Sebab kasus tersebut berhasil damai meski melanggar hukum berat. 

Polisi pun menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes tersebut.

"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (20/1/2023).

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Baca Juga:Polisi Periksa Kepala Desa di Nias Selatan Diduga Perkosa Gadis Usia 20 Tahun

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga:Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes: Pelaku dan Korban Didamaikan, Kapolri Turun Tangan

Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.

Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini