Biaya Haji Naik Rp514,88 Ribu, Legislator Soroti Kebijakan Pemerintah: Di Arab Saudi Itu Turun lo

Anggota DPR RI, A.S. Sukawijaya menolak keras rencana Kementerian Agama yang akan menaikkan biaya haji bagi masyarakat Indonesia

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 25 Januari 2023 | 15:53 WIB
Biaya Haji Naik Rp514,88 Ribu, Legislator Soroti Kebijakan Pemerintah: Di Arab Saudi Itu Turun lo
Ilustrasi Haji. Anggota DPR RI, A.S. Sukawijaya menolak keras rencana Kementerian Agama yang akan menaikkan biaya haji bagi masyarakat Indonesia. (Freepik)

SuaraJawaTengah.id - Anggota DPR RI, A.S. Sukawijaya menolak keras rencana Kementerian Agama yang akan menaikkan biaya haji bagi masyarakat Indonesia.

Menurut legislator yang kerap disapa Yoyok Sukawi ini, di tengah proses pemulihan ekonomi, biaya haji diharapkan tidak memberatkan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

"Di Arab Saudi itu biaya haji turun lo, kok di sini malah mau naik. Janganlah, ini juga masih proses pemulihan ekonomi pasca pandemi," tegas Yoyok Sukawi dikutip dari keterangan tertulis di Semarang, Rabu (25/1/2023).

Kenaikan biaya haji itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi: Wis Cukup? Lontaran Pertanyaan Tuai Reaksi Suporter

Meski begitu, dia memastikan itu masih berupa usulan yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis pekan lalu.

Yoyok Sukawi juga mengatakan bahwa waktu tunggu untuk menunaikan ibadah haji di Indonesia sudah cukup panjang, jadi ia berharap kenaikan biaya haji tidak terlaksana.

"Di Indonesia waktu untuk Haji setelah mendaftar cukup lama lo. Jangan sampai ini malah membebankan masyarakat. Karena banyak masyarakat Indonesia yang nabungnya cukup panjang hanya untuk bisa mendaftar haji, la kok sekarang malah ada usulan naik. Mohon dipertimbangkan lagi," ucap legislator Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per jamaah, naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Baca Juga:Dear Yoyok Sukawi, Ini 3 Pelatih Pecatan Klub Liga 1 yang Cocok Tukangi PSIS Semarang, Robert Rene Albert Salah Satunya

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini