Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi

Polres Pemalang menangkap UP (39) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 Januari 2023 | 19:48 WIB
Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasatreskrim menunjukkan pelaku yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]

Yovan menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Duhh! Geger Bocah SD Sering Kaplok dan Kencingi Teman, Terakhir Cabuli Anak TK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini