SuaraJawaTengah.id - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) mendukung usulan Menteri BUMN, Erick Tohir, terkait dengan rencana pemberlakuan pengumuman harga BBM non subsidi secara mingguan.
Ketua LP2K, Abdul Mufid mengatakan, langkah ini memang perlu dilakukan mengingat fluktuasi harga minyak dunia sangat sering terjadi.
"Kalau saya lebih ekstrem lagi yaitu mengikuti pola fluktuasinya, tidak harus mingguan atau bulanan. Begitu ada kenaikan ya langsung diumumkan, begitu juga kalau ada penurunan," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (22/2/2023).
Namun demikian, lanjutnya, pemerintah dan Pertamina harus transparan dalam menentukan komponen yang berpengaruh pada harga perliter dari BBM. Pasalnya, sesuai dengan regulasi, penentuan harga BBM non subsidi telah diserahkan pada mekanisme pasar.
Baca Juga:Update Harga BBM Pertamina yang Naik Harga per Hari Ini
"Transparasi ini penting, agar masyarakat juga bisa ikut mengontrol harga di SPBU. Apalagi kan mekanisme pengumuman sederhana, sekarang bisa lewat website," ujarnya.
Abdul Mufid mengakui, sesuai regulasi, penentuan harga BBM non subsidi diserahkan pada Pertamina. Namun demikian, ia menilai Pertamina tetap perlu berkonsultasi pada pemerintah, untuk menjaga transparansi penentuan harga.
"Jadi kan ada indikator atau nilai yang dihitung per liternya, seperti biaya operasionalnya, biaya bahan baku, biaya distribusinya dan marginnya," tukasnya.
Abdul Mufid menambahkan, penentuan kenaikan harga BBM non subsidi juga tetap harus dilakukan secara hati – hati, mengingat hal tersebut akan berdampak pula pada harga komoditas lainnya.
"Meski itu BBM non subsidi, tapi itu juga berimbas pada komoditas lainnya. Apalagi ada kontrol pada pembelian BBM subsidi yang ada saat ini," tandasnya.
Baca Juga:Nekat Kabur usai Beli BBM di SPBU, Sopir Mobil Brio Diamuk Massa: Kismin Banyak Gaya!
Sebelumnya, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro juga menegaskan, Badan usaha memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan sendiri harga bahan bakar minyak (BBM) yang tidak disubsidi pemerintah atau non-public service obligation (non-PSO) sesuai ketentuan yang berlaku. Publik harus paham bahwa penentuan harga BBM nonsubsidi merupakan sebuah kegiatan operasi yang lumrah terjadi dalam bisnis global.
Hingga saat ini, Pertamina adalah badan usaha terbesar yang mendistribusikan dua jenis BBM, yaitu subsidi (PSO) dan nonsubsidi (non-PSO). BBM yang masuk kategori PSO adalah Pertamax Series seperti Pertamax, Pertamax Turbo, serta Dexlite dan Pertamina Dex. Adapun BBM subsidi adalah minyak tanah dan Pertalite.
Komaidi menuturkan, Indonesia sebenarnya sudah menganut sistem tersebut, yaitu badan usaha diberikan hak dan kewenangan untuk menentukan harga BBM non-PSO dengan memperhitungkan banyak aspek. Di negara lain bahkan ketika harga minyak turun, seketika harga BBM akan turun, namun periode evaluasi masing-masing negara berbeda dan ada beberapa metode.
"Di Asia Tenggara paling lama di Indonesia. Kalau di Malaysia dan Thailand sekitar 10 hari. Ada juga yang penentuan harga baru BBM setiap satu minggu dievaluasi, salah satunya Singapura. Kalau waktunya pendek ketika harga minyak turun jadi masyarakat konsumen lebih ingat satu minggu lalu habis turun (harga minyak) sehingga kalau turun (harga minyak) diturunkan harga BBM, jadi logis. Begitu juga kalau naik," kata Komaidi di Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, dari sisi regulasi sebenarnya sudah diatur bagaimana secara berkala badan usaha, termasuk Pertaminanberhak melakukan evaluasi harga BBM nonsubsidi. Hanya ada batas atas maupun batas bawah sebagai pedoman bagi para badan usaha.
Terpisah, Josua Pardede, Chief Economist Bank Permata menilai, kebijakan penyesuaian BBM non-PSO secara fkultuasi mengikuti penurunan harga minyak dunia tepat. Pertamina tidak perlu menunggu instruksi dari Pemerintah dalam menyesuaikan harga BBM non-PSO.