Polisi Ringkus Mantan Guru Honorer Pencuri Spesialis Mobil Niaga di Semarang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:07 WIB
Polisi Ringkus Mantan Guru Honorer Pencuri Spesialis Mobil Niaga di Semarang
Mobil niaga yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/2/2023). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus seorang mantan guru honorer SMP di Kabupaten Tegal berinisial IM atas dugaan pelaku pencurian spesialis mobil niaga terbuka di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso, mengatakan bahwa pelaku setidaknya sudah enam kali beraksi di lokasi berbeda.

"Pelaku pernah beraksi di Sukabumi, Jakarta, dan Yogyakarta," kata Ali Santoso dilansir dari ANTARA, Jumat (24/2/2023).

Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menggunakan modus pura-pura melamar pekerjaan di suatu tempat usaha. Setelah beberapa lama bekerja, pelaku lantas membawa kabur mobil niaga milik pemberi kerja.

Baca Juga:Sudah 10 Kali Curi Motor Di Tambora, Aris Akhirnya Diringkus Polisi

Sementara di Semarang, kata dia, polisi menangkap pelaku usai mendapat laporan kehilangan mobil boks milik salah satu korban.

"Mobil sempat disimpan di pasar, wilayah Slawi, sebelum dijual Rp3 juta di Banyumas," jelasnya.

Pelaku mengaku nekat mencuri mobil karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku gaji guru honorer tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup serta pengobatan untuk istrinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga:Maling Motor Pakai Terekam CCTV saat Gasak Motor di Pesanggrahan, Polisi Tunggu Laporan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini