Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum

Polda Jawa Tengah meminta kasus penambangan ilegal di lerang Gunung Merapi diproses secara hukum

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 Februari 2023 | 15:47 WIB
Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum
Polresta Magelang amankan alat berat di pertambangan ilegal lereng Gunung Merapi. [ANTARA/HO--Polresta Magelang]

SuaraJawaTengah.id - Wakapolda Jawa Tengah Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji meminta kasus penambangan ilegal di lerang Gunung Merapi diproses secara hukum.

"Saya perintahkan proses hukum hingga P21, sampai dikirim ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusan-nya," kata Abi dikutip dari ANTARA di Magelang, Selasa (28/2/2023).

Ia menyampaikan hal tersebut usai rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria di Kota Magelang.

Menurut dia hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, karena kalau hanya ditertibkan, diingatkan, tidak akan selesai, harus ada proses lanjut sampai P21.

Baca Juga:Tiba di Indonesia buat Fan Meeting, Lee Jae Wook Curhat Mau ke Magelang dan Bali

Abiyoso menyampaikan Polresta Magelang sudah melakukan langkah-langkah kepolisian, mengambil tindakan tegas dengan mengamankan, karena kalau hanya menertibkan tidak akan selesai.

"Maka dari kawan-kawan media kalau mendapatkan informasi serupa tolong berikan ke kami, karena kalau anda tahu, menyaksikan, melihat di lapangan secara langsung tolong dibantu dukungan dokumentasi, tetapi kalau anda tidak memberikan informasi yang akurat dan aktual kepada kami, mohon maaf polisi bukan ahli kebatinan," ucapnya.

Ia menuturkan prinsip Polda Jawa Tengah tetap bertekad untuk menertibkan semua ini, untuk menindaklanjuti secara serius.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menggerebek penambangan pasir (galian golongan C) secara ilegal menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan penggerebekan dilakukan Sabtu (25/2) setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung.

Baca Juga:Mario Dandy Satrio Ternyata Tak Lulus dari SMA Taruna Nusantara Magelang

Satuan Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian dan mengamankan lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

"Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini