Tak terima anaknya jadi korban penganiyaan. Yoka beserta suaminya lantas mendatangi PIP Semarang untuk mengadukan apa yang dialami anaknya.
"Kami memaafkan para pelaku. Tapi tolong ada perbaikan sistem secara radikal. Lalu hak asasi manusia MGG bisa mengikuti pendidikan dengan selamat, aman dan nyaman sampai lulus," pinta Yoka.
Tidak Bisa Ditolerir
LBH Semarang, Ignatius Radit, yang menjadi kuasa hukum MGG menerangkan kalau korban setidaknya mendapat tindakan kekerasan atau pun penganiyaan sebanyak empat kali dari senior angkatan maupun pembina taruna.
Baca Juga:Pilu! Remaja di Jaksel Diduga Dianiaya dan Disekap usai Tabrakan dengan Keluarga Perwira Polisi
"Kejadian pertama, wajah korban dipukuli bertubi-tubi dari arah kanan, kiri, atas, bawah oleh pembina taruna tanggal 9 Oktober 2022," ucap lelaki yang biasa disapa Radit.
"Lalu yang kedua kepala bagian belakang korban dipukul sebanyak sepuluh kali oleh seniornya menggunakan sarung tangan tinju," lanjutnya.
Radit kemudian melanjutkan pada tanggal 2 November 2022. MGG kembali jadi korban penganiyaan. Menurutnya kejadian ketiga paling parah lantaran MGG dipukul sebanyak 40 kali dibagian perut.
"Akibatnya waktu itu korban kencing darah, hulu hatinya sakti, sampai ada luka dalam. MGG gampang sakit perut," papar Radit.
Selama dipercaya menangani kasus MGG. Radit telah melaporkan kejadian tersebut pada empat lembaga sekaligus. Diantaranya Polda Jateng, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Kemenhub, Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) dan Menteri Perhubungan.
"Ada doktrin bahwa kekerasan disana untuk memupuk mental. Tidak boleh lapor-lapor. Kalau ada yang lapor, ada yang kena sanksi fisik, lalu dihujat dengan sebutan banci dan semacannya," katanya.