SuaraJawaTengah.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto mengapresiasi permintaan maaf Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi setelah menghadirkan pelaku pembakaran sekolah saat jumpa pers dan gelar perkara.
Menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian, bahwa dalam penanganan kasus selalu mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak maupun sistem peradilan pidana anak.
"Saya kebetulan kontak beliau (Kapolres Temanggung-red). Beliau mengakui khilaf dan meminta maaf yang tentu kami apresiasi. Mudah-mudahan Polri selalu mendengar masukan dari masyarakat apakah itu media maupun aktivis berkaitan dengan perlindungan anak," kata Kak Seto, Senin (3/7/2023).
Selain itu, lanjut Kak Seto, LPAI turut berkomunikasi dengan tersangka ADR maupun orang tua melalui video call.
Baca Juga:Viral Pengakuan Emak-emak Sengaja Pakai Uang THR Anak Saat Lebaran, Kak Seto Angkat Bicara
Dirinya juga sempat menanyakan bagaimana saat proses pemeriksaan di Mapolres Temanggung setelah kasus pembakaran sekolah.
"Saudara ADR sendiri menyampaikan situasi pemeriksaan cukup baik dan ramah anak. Dia juga didampingi orang tua maupun dari Dinas Sosial setempat. Artinya memang sudah mengedepankan kepentingan anak, meski ADR ini melakukan suatu kesalahan dan kekerasan. Sehingga semua langkah-langkah penyidikan di Polres Temanggung dalam hal ini sudah benar," jelasnya.
Meski melakukan tindakan kekerasan yakni pembakaran sekolah, ADR disebutnya juga bagian dari korban lingkungan yang tidak kondusif. Sehingga situasi itu bisa menjerumuskan anak untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Maka kami selalu mengampanyekan stop kekerasn anak di dunia pendidikan. Supaya tidak menjerumuskan si anak itu sendiri dengan perilaku kekerasan di kemudian hari," tegas Kak Seto.
Sebelumnya, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi meminta maaf kepada semua pihak terkait konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran sekolah di Temanggung.
Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih atas berbagai saran dan masukan dari masyarakat.
"Kami secara tulus meminta maaf atas hal tersebut. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan masukan dari semua pihak," ungkap mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng tersebut.