4 Polisi Dipidana Terkait Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas

Empat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 17 Juli 2023 | 10:16 WIB
4 Polisi Dipidana Terkait Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut empat anggota polisi dipidana terkait dugaan kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.

Menurut dia, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Entah memukul atau yang lain akan didalami. Hari ini ditahan," kata Kapolda dilansir dari ANTARA, Senin (17/7/2023).

Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:Bikin Lagu Polisi yang Baik Hati, Band Slank Ramai Dikritik: Bisa Serendah Ini

Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.

Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.

Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.

Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.

"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.

Baca Juga:11 Anggota Diduga Terlibat! Besok Kapolda Jateng Sampaikan Hasil Temuan Kasus Tahanan Meninggal di Polresta Banyumas

Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.

Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.

Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5/2023) malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5/2023) petang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak