Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Seberat 5 Kilogram, 2 Orang Diringkus

Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu dengan total barang bukti seberat 5 kilogram.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 31 Juli 2023 | 17:18 WIB
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Seberat 5 Kilogram, 2 Orang Diringkus
Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu dengan total barang bukti seberat 5 kilogram. [Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu dengan total barang bukti seberat 5 kilogram.

Kasus pertama, pada Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kec Dempet Kab Demak.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 kilogram sabu.  Polisi juga menemukan barang bukti paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya.

"Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO)," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:Gesekan Politik AS dengan Meksiko Berimbas Pada Upaya Penumpasan Narkoba

Awalnya pada Selasa (25/7/2023), Y  menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.

Sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper,  lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu.

Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian  sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat  4  kg.

Baca Juga:Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, Kombes Hengki Layak Dicopot Tak Becus Awasi Anak Buah?

Bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7  pelabuhan Tanjungmas Semarang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini