Tak Kapok Edarkan Obat Terlarang, 32 Residivis Kasus Narkoba Diamankan di Polrestabes Semarang

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di berbagai kasus hukum ditangkap

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 16:31 WIB
Tak Kapok Edarkan Obat Terlarang, 32 Residivis Kasus Narkoba Diamankan di Polrestabes Semarang
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dihadiekan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di berbagai kasus hukum ditangkap.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan para residivis tersebut merupakan bagian dari 32 tersangka yang diamankan dari berbagai tindak pidana narkoba yang diungkap pada kurun waktu sebulan terakhir.

"32 tersangka ini berasal dari 24 perkara yang telah diungkap," kata Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (18/8/2023).

Bersama dengan para tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar tersebut, kata dia, juga diamankan berbagai barang bukti berbagai jenis narkoba.

Baca Juga:Profil 5 Gembong Narkoba di Ekuador, Terlibat Penembakan Capres Fernando Villavicencio?

Ia menyebut barang bukti yang diamankan antara lain 59,6 gram Sabu-sabu, 3 gram ganja, belasan pil koplo, serta beberapa timbangan digital.

Ia menjelaskan modus peredaran narkoba yang diungkap dari 24 kasus tersebut masih relatif sama, yakni dengan meletakkan narkoba yang telah dipesan itu di tempat yang sudah ditentukan.

Selain itu, kata dia, terdapat pula peredaran narkoba yang masih dikendalikan narapidana yang berada di dalam penjara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:Viral Video Zul Zivilia Ada di JIExpo Kemayoran Padahal Lagi Dipenjara, Istri: Kemarin Itu...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini