Modus pelaku, menurut dia, yakni mengajukan pinjaman dengan menggunakan kartu identitas orang lain.
"Uang pinjaman tidak diserahkan kepada pemilik identitas yang mengajukan pinjaman, namun dinikmati sendiri oleh pelaku," katanya.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan unsur pidana dalam perkara ini.
Ia mengatakan untuk sementara pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik
Baca Juga:Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit, Mana yang Lebih Aman