Mahfud MD Calon Kuat Pendamping Ganjar Pranowo, Anang Hermnsyah: Semua Orang Suka dengan Beliau

Teka-teki bakal calon wakil presiden dari Bacapres Ganjar Pranowo bakal terjawab. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri bakal mengumumkan hari ini

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:14 WIB
Mahfud MD Calon Kuat Pendamping Ganjar Pranowo, Anang Hermnsyah: Semua Orang Suka dengan Beliau
Anang Hermansyah mengungkapkan jika Partainya memilih Mahfud MD maka hal itu yang ditunggu-tunggu. (Instagram/@ananghijau)

SuaraJawaTengah.id - Teka-teki bakal calon wakil presiden dari Bacapres Ganjar Pranowo bakal terjawab. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri bakal mengumumkan hari ini Rabu (18/10/2023).

Nama mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun disebut-sebut menjadi bakal calon presiden pendamping Ganjar Pranowo.  

Politikus PDI Perjuangan Anang Hermansyah menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. adalah sosok yang ditunggu masyarakat Indonesia sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

"Kalau pribadi tidak ada yang tidak suka Pak Mahfud dengan kinerja beliau tidak ada yang tidak suka. Semua orang suka dengan beliau. Makanya, pendapat beliau cukup ditunggu publik," ujar Anang dikutip dari ANTARA pada Selasa (9/6/2023).

Baca Juga:Sibuknya Kantor DPP PDIP Hari Ini: Umumkan Cawapres Ganjar, Gibran Menghadap Hasto

Menurut dia, keputusan sosok bakal cawapres pendamping Ganjar merupakan keputusan partai politik. Apabila wacana duet Ganjar-Mahfud terwujud, hal itu dinilai baik bagi semua pihak.

"Kalau seandainya beliau menjadi pilihan partai, itu hal baik buat kita semua," tegasnya.

Sementara itu, Anang mengaku mendatangi kediaman Mahfud sebagai sosok teman untuk berdiskusi mengenai keadaan politik Indonesia, terutama soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Bukan dorong (untuk menjadi cawapres), melainkan beliau adalah tokoh yang hari ini juga pendapatnya ditunggu banyak pihak. Apalagi, keadaannya hari ini, sangat ditunggu. Makanya, diskusi seperti ini beliau 'kan pernah di MK," jelas Anang.

Pasalnya, Mahfud Md. pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008—2013 dan hakim konstitusi pada periode 2008—2013. Untuk itu, diskusi bersama Mahfud adalah pilihan yang tepat.

Baca Juga:Siapa Cawapres Ganjar Pranowo? Ciri-cirinya Mengarah ke Mahfud MD

Rumah dinas Mahfud Md. tampak ramai pada Selasa malam. Mobil-mobil berpelat nomor dari berbagai daerah parkir memenuhi area sekitar rumah.

Di rumah itu dikabarkan para elite partai hingga sukarelawan sedang membahas perihal pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024. Hal ini diperkuat dengan tersebarnya foto pertemuan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Mahfud Md.

Tim Media Ganjar Pranowo Anton Sudibyo membenarkan bahwa ada pertemuan antara Mahfud Md. dan Megawati di kediamannya pada hari Selasa.

"Iya, betul," kata Anton kepada ANTARA saat ditanya terkait pertemuan Mega dan Mahfud pada hari Selasa.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 akan diumumkan pada Rabu (18/10) pagi.

"Ibu Megawati Soekarnoputri menugaskan DPP PDIP berkoordinasi dengan TPN GP sehingga Rabu besok pukul 10.00 WIB akan diumumkan cawapres yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo," kata Hasto di Jakarta, Selasa.

KPU RI menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini