Kepala Toko Mixue Pekalongan Gelapkan Rp 252 Juta, Uangnya Buat Judi Online

Kepala toko Mixue ini tak menyetorkan hasil penjualan harian sehingga pemilik menderita kerugian.

Rezza Dwi Rachmanta
Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:37 WIB
Kepala Toko Mixue Pekalongan Gelapkan Rp 252 Juta, Uangnya Buat Judi Online
Ilustrasi judi online. [ANTARA/Khalis Surry]

SuaraJawaTengah.id - Kasus kriminal yang berhubungan dengan judi online seperti tak ada habisnya. Seorang kepala toko Mixue di Pekalongan ini nekat menggelapkan uang senilai Rp 252 juta gara-gara kecanduan judi online.

Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap pelaku usai pemilik toko Mixue melaporkan kerugian kepada polisi. Pelaku berinisial RAH (26) nekat menggelapkan uang sehingga pemilik toko menelan kerugian sebesar Rp 251.971.000.

RAH sebagai kepala toko seharusnya memiliki tanggung jawab untuk menyetor uang harian selama seminggu melalui bank. Sayang, uang tersebut tak disetorkan kepada sang pemilik.

Owner toko Mixue di Pekalongan berinisial P mengungkap bahwa terdapat transaksi lebih dari 200 juta pada periode 16 April hingga 7 Mei 2023. Pelaku sempat mengelak ketika P mengingatkannya untuk menyetor uang. RAH bahkan sempat keluar kota.

Baca Juga:Disenggol Kaesang Soal Artis Promosi Judi Online, Budi Arie Setiadi Ungkap Sejumlah Influencer Juga Terlibat

Kepala toko Mixue Pekalongan ini berjanji akan menyetor uang pada 8 Mei namun tak dilakukannya. P merasa curiga dan bertanya kepada saksi mengenai keberadaan uang cash harian. Ternyata uang harian penjualan Mixue telah dibawa oleh RAH.

Pihak manajemen lantas bertemu RAH di mana pelaku akhirnya mengakui bahwa ia telah menggelapkan uang. "Pelaku mengakui telah menggunakan uang harian toko Mixue untuk bermain judi online. RAH seharusnya menyerahkan uang namun ia tak kunjung menyetorkan," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (17/10/2023).

Polres Pekalongan Kota mengamankan barang bukti 22 lembar data penjualan harian dari 16 April hingga 7 Mei 2023. Mereka juga mengantongi barbuk berupa surat pemberitahuan laporan penjualan toko Mixue Pringlangu alamat Jl Urip Sumoharjo Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan di periode yang sama.

RAH disangkakan Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kepala toko es krim Mixue Pekalongan itu terancam penjara hingga 5 tahun.

Baca Juga:Susi Pudjiastuti 'Nangis' Mohon Jokowi Berantas Judi Online: Memiskinkan Keluarga...

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak