Kepala Toko Mixue Pekalongan Gelapkan Rp 252 Juta, Uangnya Buat Judi Online

Kepala toko Mixue ini tak menyetorkan hasil penjualan harian sehingga pemilik menderita kerugian.

Rezza Dwi Rachmanta
Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:37 WIB
Kepala Toko Mixue Pekalongan Gelapkan Rp 252 Juta, Uangnya Buat Judi Online
Ilustrasi judi online. [ANTARA/Khalis Surry]

SuaraJawaTengah.id - Kasus kriminal yang berhubungan dengan judi online seperti tak ada habisnya. Seorang kepala toko Mixue di Pekalongan ini nekat menggelapkan uang senilai Rp 252 juta gara-gara kecanduan judi online.

Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap pelaku usai pemilik toko Mixue melaporkan kerugian kepada polisi. Pelaku berinisial RAH (26) nekat menggelapkan uang sehingga pemilik toko menelan kerugian sebesar Rp 251.971.000.

RAH sebagai kepala toko seharusnya memiliki tanggung jawab untuk menyetor uang harian selama seminggu melalui bank. Sayang, uang tersebut tak disetorkan kepada sang pemilik.

Owner toko Mixue di Pekalongan berinisial P mengungkap bahwa terdapat transaksi lebih dari 200 juta pada periode 16 April hingga 7 Mei 2023. Pelaku sempat mengelak ketika P mengingatkannya untuk menyetor uang. RAH bahkan sempat keluar kota.

Baca Juga:Disenggol Kaesang Soal Artis Promosi Judi Online, Budi Arie Setiadi Ungkap Sejumlah Influencer Juga Terlibat

Kepala toko Mixue Pekalongan ini berjanji akan menyetor uang pada 8 Mei namun tak dilakukannya. P merasa curiga dan bertanya kepada saksi mengenai keberadaan uang cash harian. Ternyata uang harian penjualan Mixue telah dibawa oleh RAH.

Pihak manajemen lantas bertemu RAH di mana pelaku akhirnya mengakui bahwa ia telah menggelapkan uang. "Pelaku mengakui telah menggunakan uang harian toko Mixue untuk bermain judi online. RAH seharusnya menyerahkan uang namun ia tak kunjung menyetorkan," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (17/10/2023).

Polres Pekalongan Kota mengamankan barang bukti 22 lembar data penjualan harian dari 16 April hingga 7 Mei 2023. Mereka juga mengantongi barbuk berupa surat pemberitahuan laporan penjualan toko Mixue Pringlangu alamat Jl Urip Sumoharjo Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan di periode yang sama.

RAH disangkakan Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kepala toko es krim Mixue Pekalongan itu terancam penjara hingga 5 tahun.

Baca Juga:Susi Pudjiastuti 'Nangis' Mohon Jokowi Berantas Judi Online: Memiskinkan Keluarga...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini