SuaraJawaTengah.id - Kasus judi online semakin meresahkan. Terbaru, dua karyawan di Magelang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai memakai uang kantor Rp 1,1 miliar untuk judi online.
Pelaku pertama berinisial SPR (43) merupakan warga Berbah, Sleman. Sedangkan pelaku kedua berinisial DNS (32) warga Godean, Sleman. Keduanya sama-sama merupakan karyawan di salah satu CV di Magelang, Jawa Tengah.
Aksi penggelapan uang ini baru diketahui oleh perusahaan setelah adanya penagihan di toko buku. Toko buku tersebut mengaku sudah memberikan uang pelunasan yang ternyata sudah diterima oleh kedua pelaku.
Keduanya diketahui menggunakan uang kantor sebesar Rp 1,1 miliar sejak Januari 2023 lalu. Uang tersebut lalu dibagi dua oleh keduanya masing-masing Rp 576 juta dan Rp 580 juta.
Baca Juga:6 Fakta Bentrokan Massa di Muntilan Magelang, Motor Dibakar hingga Kemacetan Meluas ke Jogja
Uang kantor yang diambil oleh pelaku ini kemudian habis ludes digunakan oleh keduanya untuk judi online. Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing menghabiskan taruhan Rp 13 juta hingga Rp 16 juta untuk judi online.
Setelah sudah diamankan oleh Polres Magelang Kota, kedua pelaku yang adalah karyawan di CV tersebut mengaku menggunakan uang kantor Rp 1,1 miliar ini untuk judi online.
Terjerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, kedua pelaku penggelapan uang ini terancam penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 900 ribu.