Bisnis Prostitusi di Banyumas Libatkan Anak dan Ibu Hamil Terbongkar, Tarifnya Bikin Melongo

Satu pria berinisial RW (28) yang berperan sebagai mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Oktober 2023 | 16:14 WIB
Bisnis Prostitusi di Banyumas Libatkan Anak dan Ibu Hamil Terbongkar, Tarifnya Bikin Melongo
Tersangka bisnis prostitusi online di Banyumas RW (tengah) saat press conference di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Senin (30/10/2023). [Suara.com/Ikhsan]

SuaraJawaTengah.id - Bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, ibu hamil dan gay berhasil dibongkar oleh Ditreskrimsus Jateng.

Satu pria berinisial RW (28) yang berperan sebagai mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio terungkapnya kasus prostitusi di Banyumas karena banyaknya aduan dari masyarakat.

"Cara pelaku merekrut korban dengan menggunakan media sosial facebook. Dia menawarkan korban dengan menampilkan gambar-gambar seksi," kata Subagio saat press conference, Senin (30/10/23).

Baca Juga:Resensi Buku Pekerjaan Rahasia, Berusaha Lebih Baik daripada Meminta-Minta

Jika pelanggan dan pelaku sepakat, maka terjadilah transaksi bisnis tersebut. Untuk pelanggan dari semua kalangan, termasuk anak dibawah umur.

Sedangkan soal tarifnya, pelaku mematok anak dibawah umur Rp600 ribu, ibu hamil Rp800 ribu, ibu menyusui Rp500 ribu, dan gay Rp500 ribu.

"Ada 8 saksi yang telah kita mintai keterangan termasuk para korban," jelasnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, menyebut korban prostitusi online berjumlah 50 orang. Dan mayoritasnya adalah anak-anak.

"Modusnya itu korban ditawari pekerjaan, tapi tidal tau pekerjaannya apa. Lalu bertemu dengan yang bersangkutan dan mau melakukan pekerjaan itu," beber Sulistyaningsih.

Baca Juga:Tsania Marwa Larang Anak Umrah Bareng Atalarik Syah Hingga Sembunyikan Paspor

Diketahui pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sedari tahun 2020. Dia menjalankan bisnis itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat UU ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp1 milliar dan UU Pornografi pasal 30 dengan maksimal hukuman 6 tahun atau denda Rp3 milliar.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak