"Terkait suami yang tidak menafkahi termasuk ke dalam penelantaran rumah tangga. Apalagi benar-benar tidak memberikan uang sama sekali. Karena menganggap istri sudah bekerja. Dan itu bisa dilaporkan (ranah hukum)," tegasnya.
Berdasarkan data LRCKJHAM, pihaknya mencatat pada tahun 2021 ada 24 kasus KDRT, tahun 2022 ada 35 kasus, dan terbaru tahun 2023 sampai bulan Oktober terdapat 16 kasus.
"Mayoritas korban yang melapor berprofesi sebagai IRT. Walaupun ada dosen sama nakes juga. Tapi jumlahnya sedikit," imbuhnya.
Sedangkan fenomena dunia terbalik yang banyak ditemui di Grobogan dan Kendal. Menurut Citra, rata-rata perempuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
Baca Juga:Pria Nekat Pukul dan Ludahi Nenek di Grobogan, Aksinya Tuai Hujatan Netizen
"Suami melakukan pekerjaan rumah disana sudah biasa atau hal yang lumrah," pungkasnya.
Kontributor : Ikhsan